Bikin Penasaran! Ada Amplop Cokelat di Atas Berkas Irjen Ferdy Sambo, Apa Isinya? -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bikin Penasaran! Ada Amplop Cokelat di Atas Berkas Irjen Ferdy Sambo, Apa Isinya?

Saturday, August 20, 2022 | August 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-20T12:16:40Z

Bikin Penasaran! Ada Amplop Cokelat di Atas Berkas Irjen Ferdy Sambo, Apa Isinya?

LEBSI NEWS - Tumpukan tebal berkas perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lain telah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke jaksa penuntut umum (JPU) Jampidum Kejaksaan Agung.


Berkas perkara mengenai itu sangat tebal tersebut adalah berkas tahap pertama milik empat tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf atau KM.


Berkas keempat tersangka tersebut terlihat secara terpisah dengan jumlah beberapa jilid. 


Penampakan berkas perkara keempat tersangka itu sangat tebal dengan foto setiap tersangka di cover berkas.



Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan berkas telah diserahkan ke Jampidum Kejagung pada pukul 14.00 WIB. 


Kemudian berkas tersebut akan diteliti selama 14 hari untuk mengetahui apakah berkas layak dilanjutkan ke persidangan atau harus diperbaiki oleh penyidik.


"Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).


Selama dalam proses penelitian berkas perkara, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan. 


Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.


Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Para Jaksa akan menangani hingga ke persidangan.


"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," katanya. [Democrazy]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close