"Ketika ini enggak bisa dihentikan maka 'Sambo' yang baru akan lahir dalam sistem seperti sekarang kalau sistem ini dipertahankan," kata Pengamat Pertahanan dan Militer Connie Rahakundini dalam acara Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Reformasi Tradisi 'Geng Orang Siapa' di Polri' pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Connie mengatakan perubahan sistem merupakan langkah paling mujarab untuk menghindari kekuasaan berlebih di tubuh Polri. Perubahan sistem dinilai mendesak.
"Jadi, kita jangan pernah kaget dengan Pak Sambo hari ini, kalau sistem begini terus akan lahir Pak Sambo baru," ujar Connie.
Connie meminta Polri tidak meremehkan perubahan sistem. Perubahan diminta tidak hanya mengganti orang.
"Karena bukan tindakan remedial yang diperlukan, bukan ganti orang, tapi strukturalnya, ganti struktur sistem yang mesti diganti," tutur Connie.
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terus memeriksa anggota dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jumlah anggota yang diperiksa bertambah dari semula 83 orang.
"Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personel," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Komplek Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.
Listyo mengatakan dari 97 personel itu, 35 di antaranya terbukti melanggar kode etik. Dengan rincian satu orang pangkat Irjen, tiga orang pangkat Brigjen, enam pangkat Kombes, tujuh pangkat AKBP, empat pangkat Kompol, lima AKP, dua Iptu, satu Ipda, satu Bripka, satu Brigadir, dua Briptu, dan dan dua Bharada.
Sumber: Medcom