Ketua Kompolnas Dipolisikan, Dinilai Sebarkan Berita Bohong Soal Skandal Drama Ferdy Sambo -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Kompolnas Dipolisikan, Dinilai Sebarkan Berita Bohong Soal Skandal Drama Ferdy Sambo

Saturday, August 20, 2022 | August 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-20T01:08:05Z

LEBSI NEWS - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto akan dilaporkan ke polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Selain Benny Mamoto, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga melaporkan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Tidak hanya Putri (istri Ferdy Sambo), tetapi ada Benny Mamoto, mantan Kapolres Jakarta Selatan serta orang yang membuat laporan palsu di Polres Jakarta Selatan yang mengatas namakan Ferdy Sambo," kata Kamaruddin.

Diketahui, Kamaruddin datang ke Jambi bersama Irma Hutabarat, meteka mendarat di di Bandara Sultan Thaha Jambi pada Kamis (18/8/2022) pukul 13.00 WIB.

Kamaruddin menjelaskan, kedatangnyannya ke Jambi mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa.

Tidak tanggung-tanggung, Kamaruddin menjelaskan, ia akan meminta 5 surat kuasa sekaligus, yakni melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati yang membuat laporan palsu terkait tuduhan Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual.

Yang di mana, kata Kamarudddin, Ferdy Sambo mengatakan Brigadir Yosua menodongkan senjata ke pada Putri Chandrawati.

Ia menjelaskan, laporan tersebut juga telah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidana, yang melanggar pasal 317 318 KUHPidan Juncto pasal 55 dan 56.

Kemudian, Kuasa kedua yakni kasus pencurian, di mana, kata Kamaruddin, uang Brigadir Yosua dicuri oleh Ferdy Sambo.

Uang senilai Rp200 juta dipindahkan dari rekening pribadi Yosua dipindahkan ke rekening tersangka sebesar Rp200 juta yang terdata pada tanggal 11 Juli 2022.

Dalam kasus ini, Kamaruddin akan melaporkan transaksi tindak pidana pencucian uang.

Kemudian, surat kuasa ke tiga yakni, adanya upaya menghalangi penyeledikan, atau melakukan upaya Obstruction of justice, yakmi melanggar pasal 221 KUHPidana Junto 223 junto pasal 88 tentang permufakatan jahat.

Surat kuasa berikutnya, menyebar informasi bohong, dalam hal ini kata Kamaruddin, sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini, melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 yang disebut menyebar informasi bohong, dan memfitnah orang mati yaitu pasal 321 KUHPidana.

"Di mana mereka melaporkan almarhum melakukan pelecahan seksual," kata Kamaruddin, saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022).

Surat kuasa berikutnya, perbuatan melanggar hukum, akan digugat aecara perdata perbuatan melawan hukum.

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close