Mahfud MD Sebut Bharada E Bisa Bebas dari Hukuman -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahfud MD Sebut Bharada E Bisa Bebas dari Hukuman

Thursday, August 11, 2022 | August 11, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-11T02:07:44Z

LEBSI NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD menilai, Bharada E bisa saja bebas dari hukuman jika benar-benar hanya mengikuti perintah dari Irjen Ferdy Sambo. 

Namun, otak pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J tak bisa lepas dari hukuman.

"Mungkin saja kalau dia (Bharada E) menerima perintah, itu dia bisa saja bebas," katanya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/8).

"Tetapi pelaku dan instrukturnya rasanya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," sambungnya.

Mahfud meminta agar Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada Bharada E. Tujuannya, agar Bharada E selamat dari penganiayaan atau diracun.

Hasil penyelidikan timsus terkait kematian Brigadir J menyatakan bahwa tak ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

"Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi kepada LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau dari apapun," kata Mahfud.

Mahfud menyebut, keterangan Bharada E yang terbuka dibutuhkan sampai pengadilan. Maka, pendampingan terhadap Bharada E perlu dilakukan.

"Sehingga pendampingan LPSK itu supaya di atur sedemikian rupa agar nanti Bharada E sampai ke pengadilan dan bisa memberi kesaksian apa adanya," ucap Mahfud.

Sumber: Merdeka.com

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close