Presiden: Beras di Indonesia Masih 10 Ribuan, di Jepang Rp 66 Ribu -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presiden: Beras di Indonesia Masih 10 Ribuan, di Jepang Rp 66 Ribu

Saturday, August 20, 2022 | August 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-20T01:06:25Z

LEBSI NEWS - Presiden Joko Widodo mensyukuri harga beras sebagai bahan pangan di Indonesia masih terkendali berkisar Rp10 ribu per kilogram. Harga beras RI lebih baik dibandingkan dengan harga beras di negara lain.

"Harga beras kita di angka rata-rata masih 10 ribuan, coba lihat di negara-negara lain kemarin saya cek di kedutaan, di Jepang Rp66 ribu, di Korsel Rp54 ribu, Amerika Rp52 ribu, di China Rp26 ribu. Ini yang harus kita pertahankan," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya pada pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi 2022 di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

Presiden Jokowi menyampaikan patut disyukuri bahwa Indonesia masih bisa mempertahankan harga pangan di saat dunia mengalami krisis pangan akibat terhambatnya rantai pasok pangan sebagai dampak dari perang dan ketegangan geopolitik.

Bahkan, Indonesia mendapat penghargaan dari Institut Penelitian Padi Internasional (International Rice Research Institute/IRRI) atas sistem ketahanan pangan yang baik dan swasembada beras.

Presiden Jokowi meminta agar produksi beras dapat ditingkatkan, sehingga Indonesia tidak hanya swasembada, namun bisa melakukan ekspor untuk mengatasi kelangkaan pangan di sejumlah negara.

"Karena sudah mengerikan sekali, yang menyampaikan lembaga internasional, sudah 60 negara diprediksi akan ambruk ekonominya, dan 345 juta orang di 82 negara menderita kekurangan pangan akut dan kelaparan," kata Presiden.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan inflasi pada bulan Juli 2022 telah mencapai 4,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) atau masih lebih rendah dari negara lain, tetapi melebihi dari batas atas sasaran tiga persen plus minus satu persen.

Peningkatan tersebut terutama disebabkan tingginya inflasi kelompok pangan bergejolak mencapai 11,47 persen (yoy), yang seharusnya tidak lebih dari lima persen atau maksimal enam persen.

Oleh karenanya, Presiden memerintahkan agar seluruh pemerintah daerah baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi untuk bekerja sama dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) guna menekan laju inflasi.

Sumber: Republika

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close