Tidak Izinkan Kuasa Hukum Brigadir J Ikut Rekonstruksi, Dirtipidum Bareskrim Polri Angkat Bicara -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Izinkan Kuasa Hukum Brigadir J Ikut Rekonstruksi, Dirtipidum Bareskrim Polri Angkat Bicara

Tuesday, August 30, 2022 | August 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-30T14:01:56Z

LEBSI NEWS - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menanggapi pernyataan kecewa dari tim Kuasa Hukum Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilarang untuk menyaksikan rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurut Brigjen Andi Rian, tindakan tersebut sudah sesuai dan tidak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib menghadirkan kuasa hukum korban.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU (Jaksa Penuntut Umum), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Brigjen Andi Rian menjelaskan, rekonstruksi ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan yang dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. 

"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Brigadir J mengaku kecewa tidak bisa menyaksikan langsung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di 3 lokasi TKP yang berada di Duren Tiga, Jakarta.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

"Setelah kita tiba disalah satu ruangan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ungkap Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

"Saya minta alasan hukumnya karena kami juga sebagai penasehat hukum dari korban berhak melihat sekaligus pengen tahu apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak," tambahnya.

Merasa diperlakukan seperti itu, Kamaruddin pun berencana untuk melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Kami akan segera melaporkan ini secara resmi kepada presiden, komisi III dan Kemenko," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa salah satu kuasa hukum dari Brigadir J, Johnson Panjaitan juga mengungkapkan rasa kecewanya karena kegiatan tersebut kurang transparansi seperti yang diinstruksikan oleh Kapolri. 

"Teman-teman sekalian, kan ada juga yang bersama saya di sini pas pra rekonstruksi, kita ketemu juga disini. Direktur juga di sini (melarang masuk). Itu kan obstraction of justice kan? Dan sekarang 340 yang di sana itu laporan kita dan kita sudah diperiksa BAP loh," ungkap Johnson kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022. 

"Bukan cuma keluarga, kita pelapornya juga diperiksa. Jadi ini wajahnya kelihatan manis tapi penuh tipu, ngomong transparan ngomong ini ngomong itu padahal bohong semua," sesal kuasa hukum Brigadir J ini. 

Johnson juga menjelaskan alasannya timnya pulang supaya mereka juga bisa menonton apakah masyarakat menonton juga transparan ini. 

"Jadi sangat tergantung perjuangan kita dan perjuangan rakyat sama cara kerja kalian (media) melihat ini semua. Kami tidak mau menghalangi proses hukum, karena bisa saja seperti kasus lain ada yg memancing nanti malah persoalannya malah berbelok," jelasnya. 

"Tapi sekali lagi Presiden, Menkopolhukam, Kapolri selalu bicaranya transparan. Kasih dong ke masyarakat semuanya. Kalian di sini saja sudah diskriminatif, apalagi kami pelapor yang pernah diperiksa. Bisa banyangkan keluarga korban di sana yang kami wakil itu. Bagaimana," tambahnya. 

"Mari kita teruskan perjuangan, terus bersatu karena kalau tidak, maka keadilan adalah sesuatu yang omong kosong yang hanya ada di bibir penguasa ini," ajak Johnson.

Sumber: disway

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close