LEBSI NEWS - Komnas HAM kini telah merilis segenap hasil bukti penyelidikan terhadap kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu hasil yang berhasil didapatkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam adalah foto jasad Brigadir J terkapar tak bernyawa usai dihabisi oleh para tersangka di bawah komando Irjen Ferdy Sambo.
Adapun foto tersebut ternyata menyimpan segudang fakta tersembunyi dalam insiden pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berikut fakta di balik foto jasad Brigadir J yang dirilis oleh Komnas HAM.
1. Foto menunjukkan kondisi Brigadir J sejam usai ditembak
Setelah ditelusuri lebih dalam, foto tersebut diambil sejam setelah Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada Eliezer (Bharada E) yang diperintah oleh Sambo.
“Kami mendapatkannya darifoto yang mereka katakan diambil pada 8 Juli 2022, kurang dari satu jam setelah penembakan,” ucap Komisioner komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
2. Foto sempat dihapus oleh para tersangka
Anam mengungkap bahwa foto yang menampakkan Yosua terkapar berdarah-darah dengan hanya berbalut celana jeans dan kaos putih tersebut saat timnya mencari file yang telah dihapus.
3. Tak hanya foto, Komnas HAM juga rilis video Sambo Cs. rencanakan pembunuhan
Komnas HAM juga telah menemukan sebuah rekaman video yang diambil beberapa saat sebelum Brigadir J tewas.
Dalam video tersebut, menampilkan Sambo menanyakan siapa yang bersedia menarik pelatuk pistol maut yang merenggut nyawa Yosua.
"Di titik itu lah, (Ferdy Sambo) menanyakan, apakah anda? apakah kamu mau menembak (Brigadir J)," ujar Anam.
Adapun video tersebut sebelumnya belum pernah terekspos ke publik.
4. Komnas HAM sempat sebut pembunuhan Brigadir J extrajudicial killing
Dalam kesempatan yang terpisah, pihak Komnas HAM menyimpulkan bahwa pembunuhan Yosua adalah pembunuhan di luar hukum alias extrajudicial killing.
Selain itu beberapa temuan Komnas HAM antara lain yakni bahwa tak ditemukan penyiksaan pada Yosua.
Komnas HAM juga menilai adanya obstruction of justice perbuatan menghalangi penegakan hukum.
5. Komnas HAM akhiri penyelidikan
Pemaparan bukti-bukti dan temuan tersebut menandakan bahwa tugas Komnas HAM menyelidiki kematian Yosua sudah selesai.
Namun, Komnas HAM tetap akan mengawasi jalannya persidangan hingga tuntas.
"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan (kasus Brigadir J) kami akhiri," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. [suara]