9 Kontroversi Lukas Enembe: Dideportasi, Dijadikan Tersangka, Dicekal, Kok Dibela Massa? -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

9 Kontroversi Lukas Enembe: Dideportasi, Dijadikan Tersangka, Dicekal, Kok Dibela Massa?

Thursday, September 22, 2022 | September 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-22T14:27:53Z

LEBSI NEWS - Pengusutan kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK terus berlanjut. Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ada sederet kontroversi yang telah dilakukan Lukas Enembe.

Apa saja kontroversi Lukas Enembe tersebut? Suara.com menemukan setidaknya 9 peristiwa berkaitan dengan Lukas Enembe yang membuat publik bertanya-tanya.

1. Dideportasi dari Papua Nugini

Lukas Enembe, dideportasi oleh imigrasi Papua Nugini karena illegal stay. Ia disebut melintasi "jalur tikus" menuju Papua Nugini (PNG) tanpa disertai kelengkapan dokumen keimigrasian pada Rabu (31/3/2021).

Lukas Enembe diketahui mengunjungi negara tersebut untuk tujuan pengobatan. Setelah dua malam berada di Papua Nugini, Lukas dan dua kerabatnya dinyatakan sebagai imigran ilegal oleh pemerintah Papua Nugini.

Sebab tidak memiliki dokumen resmi, Lukas Enembe dan kedua kerabatnya kemudian dideportasi ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.

2. Ingin Undang Vladimir Putin

Beberapa waktu lalu saat konflik Rusia vs Ukraina memanas. Lukas Enembe sempat ingin mengundang Presiden Vladimir Putin ke Papua.

Hal itu disampaikannya ketika bertemu dengan Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Vorobyeva pada Maret 2022 di Jakarta. Undangan Lukas ini bertujuan untuk membahas soal rencana pembangunan Bandara Antariksa di Biak.

3. Dijadikan Tersangka KPK

Kontroversi Lukas Enembe yang paling menghebohkan jelas ketika ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Alasan suap dan gratifikasi ini masih diselidiki oleh KPK. Namun dana Rp 1 miliar itu telah digunakan Lukas untuk berobat ke Singapura. Hal itu sesuai dengan izin pengobatan yang diajukan Lukas ke Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Agustus 2022 sampai 26 September 2022.

Dikatakan oleh kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, penetapan Lukas sebagai tersangka oleh KPK sudah sejak 5 September 2022. Menurut Roy, penetapan Lukas sebagai tersangka terbilang aneh karena Gubernur Papua itu sendiri belum dimintai keterangan oleh pihak KPK.

Roy pun mengklaim bahwa uang Rp 1 miliar yang dipermasalahkan ini berasal dari dana pribadi sang Gubernur.

4. Dicekal ke Luar Negeri

Beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lukas pun dicekal ke luar negeri. Pencekalan Lukas Enembe dibenarkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," ujarnya di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Lukas Enembe pun tidak dapat bepergian ke luar negeri sampai enam bulan ke depan.

5. Rp 560 Miliar Dilacak hingga Kasino

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tranksaksi perjudian yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 560 miliar di kasino. Menariknya, transaksi ini dilakukan secara tunai.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan (Lukas Enembe) di kasino judi senilai 55 juta dollar atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dirinci dalam periode singkat, PPATK juga menemukan aliran dana 5 juta Dollar Singapura atau dalam mata uang Indonesia sekitar Rp 53,132 miliar. Dijelaskan Ivan, perjudihan itu dilakukan Lukas Enembe di dua negara.

6. Tak Percaya Undang-undang

Kontroversi lain terjadi ketika Lukas Enembe diundang dalam sebuah acara yang dibawakan presenter Najwa Shihab. Ia dengan tegas menyatakan tidak percaya dengan undang-undang.

Ia mengatakan hal tersebut dalam konteks masyarakat di Papua. Menurutnya di sana tidak ada undang-undang, melainkan hanya ada satu Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Majelis Rakyat Papua (MRP). Oleh rakyat Papua, MRP dianggap sebagai lembaga tertinggi.

"Di Papua undang-undang tertentu, baru satu PP yaitu Majelis Rakyat Papua (MRP) yang lain semua tidak ada. Ini sudah lebih dari 20 tahun. Jakarta tidak bisa kasih," papar Lukas.

7. Orang Papua Tidak Happy

Dalam satu kesempatan, Lukas Enembe pernah mengatakan dengan tegas kalau rakyat Papua adalah salah satu kelompok warga di Indonesia yang tidak bahagia. Pernyataan ini menjadi viral di sejumlah media sosial. Menurut dia, orang papua banyak yang hidup secara tidak normal.

“Seluruh Papua. Dimuka bumi ini, yang tidak happy itu orang Papua. Kamu catat itu. Orang tidak hidup dalam kebahagiaan,” kata Lukas Enembe dalam sebuah video viral di bulan Februari 2022.

“Orang tidak hidup normal di negeri sendiri. Tidak hidup aman, kami lahir bukan untuk itu," imbuhnya.

Setelah publik ramai karena ucapan itu, pihak Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan klarifikasi. Plt Kepala Biro Umum Protokol Provinsi Papua, Elpius Hugi menjelaskan maksud Lukas Enembe adalah ingin mewujudkan kedamaian.

Sebab orang Papua berkembang dengan Injil yang selalu cinta damai, kenyamanan serta sukacita. Lukas merasa orang Papua tidak aman sebab marak terjadi aksi penembakan.

8. Dipanggil KPK Tak Datang

KPK telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2022. Setelah pada panggilan pertama ia tak datang.

Alasannya, Lukas disebut sedang sakit sehingga tidak memungkinkan datang dalam pemeriksaan. Hal ini disampaikan pengacaranya, Aloysius Renwarin.

"Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit, tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit," kata Aloysius Renwarin, Rabu (21/9/2022).

9. Dibela Massa Save Lukas Enembe

Meskipun sudah melakukan beberapa kontroversi, sebagian masyarakat masih membelanya. Terbukti dengan adanya gerakan "Save Lukas Enembe".

Dalam demo itu, demonstran meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tersangka Lukas Enembe dalam dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Aksi ini berlangsung di Titik Nol, Taman Imbi, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022).

Bahkan pendukung juga menjaga rumah pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe di kawasan Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Aksi membela tersangka kasus suap ini pun menimbulkan pertanyaan besar, sudah tersangka kenapa dibela?

Itulah sederet kontroversi Lukas Enembe, Gubernur Papu yang terjerat kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Sumber: suara

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close