Viral di media sosial video detik-detik penangkapan Charlie Chandra (48) oleh penyidik Polda Banten diwarnai ketegangan pada Sabtu 17 Mei 2025 kemarin.
Adapun penangkapan terhadap Charlie yakni sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten sejak tanggal 16 November 2023.
Saat hendak digiring, Charlie melawan petugas dengan dalih menunggu arahan kuasa hukumnya, Gufroni.
Penangkapan terhadap Charlie dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Kawasan Ancol, Jakarta Utara
Merespons hal itu, Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin menjelaskan alasan penangkapan Charlie Chandra. Ia menyebut tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya melakukan pemanggilan pemeriksaan tersangka pertama pada tanggal 22 April 2025.
Namun, Charlie Chandra mangkir pada panggilan tersebut.
"Selanjutnya, ditanggal 25 April 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kedua," ungkap Mirodin, Minggu 18 Mei 2025.
Mirodin menambahkan, pemeriksaan pun berlanjut pada tanggal 29 April 2025 di mana Charlie pukul didampingi pihak kuasa hukum tiba di Polda Banten untuk memenuhi panggilan penyidik pukul 12.19 WIB.
Kasus pemalsuan dokumen ini lalu berlanjut hingga tanggal 15 Mei 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menerima surat P21 dari Kejaksaan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama Charlie Chandra sudah dinyatakan lengkap.
Menindaklanjuti hal itu, pada Sabtu, 17 Mei 2025 siang, penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penjemputan kepada Charlie Candra di kediamannya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, yang bersangkutan menolak dan melakukan perlawanan kepada petugas.
"Posisi sekarang sudah P21. Maksud tujuan kami kesini untuk membawa saudara CC (Charlie Chandra) karena akan dilakukan tahap 2. Sudah 24 jam kami disini. Hingga saat ini kami penyidik masih standby disekitar kediaman CC dan masih menunggu niat baik dari saudara CC untuk keluar dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung," kata Mirodin di kediaman Charlie Chandra, Ancol, Jakarta Utara, Minggu 18 Mei 2025.
Dalam video yang beredar, penyidik tak dibukakan pintu oleh Charlie Chandra hingga Sabtu, 17 Mei 2025 malam. Alhasil, penyidik meminta agar tersangka menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Charlie Kecewa
Kuasa hukum Charlie Chandra, Gufroni dari LBH PP Muhammadiyah mengaku kecewa atas perlakuan penyidik Polda Banten terhadap kliennya. Menurutnya, Charlie Chandra tak bermaksud menghalangi proses hukum.
Gufroni memastikan pihaknya akan terus mendampingi kliennya saat berhadapan dengan kepolisian.
"Jadi kalau ada panggilan dari Polda Banten, kami akan datang. Akan memenuhi panggilan dari penyidik, sekalipun bahwa kasus ini jelas adalah kriminalisasi terhadap korban perampasan tanah oleh pengembang Pantai Indah Kapuk 2," ujar Ghufron selaku kuasa hukum Charlie Chandra.
Sumber: disway
Foto: Tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait lahan PIK 2, Charlie Chandra, melawan saat hendak ditangkap Penyidik Polda Banten pada Sabtu 17 Mei 2025.-Istimewa-