LEBSI NEWS - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Gubernur Lukas sebagai tersangka.
"Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu mengonfirmasi tidak dapat hadir," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/9).
Pemeriksaan Gubernur Lukas sebagai tersangka akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (26/9).
"Kami berharap tersangka dan penasihat hukumnya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK," kata Ali.
Di sisi lain, Ali menegaskan bahwa membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana.
Proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," pungkas Ali.
Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.
Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.
KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.
Foto: Lukas Enembe
Sumber: rmol.id