Majelis Pertimbangan PPP Jelaskan Kronologi Sebelum Pemecatan Suharso -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Majelis Pertimbangan PPP Jelaskan Kronologi Sebelum Pemecatan Suharso

Monday, September 5, 2022 | September 05, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-05T14:09:28Z


LEBSI NEWS - JAKARTA-Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memutus pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum partai berlambang Kabah diklaim sah.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan menegaskan, Mukernas tersebut sudah sesuai dengan AD/ART. Pemberhentian itu dimulai dengan adanya permintaan tiga majelis DPP PPP, yaitu Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan yang meminta Suharso mengundurkan diri.

Permintaan itu sudah dikirim tiga kali dan tidak ditanggapi Suharso. Alhasil, muncullah fatwa majelis yang memberhentikan Suharso.

"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga dan memberhentikan saudara Suharso dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman kepada wartawan, Senin (5/9).

Setelah mengeluarkan fatwa, ketiga pimpinan Majelis PPP lalu meminta pendapat hukum ke Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP menggelar rapat untuk memilih dan menetapkan Plt Ketua Umum.

Pada 2-3 September 2023, kata Usman, Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan tiga pimpinan Majelis PPP untuk memberhentikan Suharso sebagai Ketua Umum.

Di sisi lain, ia meminta jajaran PPP melanjutkan kerja-kerja organisasi dan elektoral seperti biasa setelah resminya keputusan tersebut.

"Seluruh jajaran pengurus dan pejuang PPP diimbau terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral,” pungkasnya. I rm

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close