LEBSI NEWS - Orang tua S (15) korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di Bogor akhirnya resmi dilaporkan ke Polresta Bogor Kota pada Kamis (22/09/2022) malam.
Remaja berinisial S (15) itu mengaku alami pelecehan seksual oleh oknum guru inisial H (70) pada 27 Agustus 2022 lalu.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah di terima dengan baik oleh kepolisian resort kota Bogor khusus nya unit PPA . Dengan gerak cepat kita di respon dan kemudian telah terbit surat tanda bukti lapor sebagai spbl/b/1072/9/2022/sktpolrestabigorkotapolda jawabarat,” kata kuasa hukum korban, Anggi Triana Ismail kepada wartawan.
Anggi menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami kliennya berinisial S, berawal dari ketika korban berencana berangkat dari rumah untuk melakukan pengambilan ijasah dengan stempel 3 jari di sekolah lamanya.
Namun ketika mengurus administrasi, tiba-tiba dirinya ditarik oleh oknum guru atau pendidik di sekolah tersebut.
Saat itulah, lanjut Anggi, korban menerima perlakukan tak senonoh dari oknum guru yang bersangkutan.
Tidak sampai di situ, ketika anak ini berontak lepas dari genggaman tersebut tetap pelaku ini memaksa memegang bagian dada sambil merangkul.
Pada akhirnya korban di bawa ke lantai dasar dan oknum guru di Bogor itu melanjutkan perbuatan yang sama.
“Peristiwa pelecehan sendiri terjadi Jumat 26 Agustus 2022 yang lalu. Memang di sini ada jangka waktu, dikarenakan memang anak ini sudah kena psikologinya,” jelas dia.
“Pasalnya, anak ini masih di bawah umur, psikologinya belum kuat. Pada akhirnya dia kasih waktu untuk menguatkan dirinya menyampaikan hal ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota (Kasat Reskrim) Dhoni Erwando membenarkan pelaporan pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru. “Betul sudah ada laporan masuk, korban masih ada diruang pemeriksaan,” singkat Dhoni.
Sumber: pojoksatu