Pemprov DKI Larang Penggunaan Air Tanah di Sejumlah Kawasan -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemprov DKI Larang Penggunaan Air Tanah di Sejumlah Kawasan

Thursday, September 22, 2022 | September 22, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-22T00:27:04Z

LEBSI NEWS - JAKARTA-Untuk mengendalikan penurunan air tanah di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air melakukan penerapan zona bebas air tanah di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Aturan pelarangan penggunaan air tanah tersebut sudah disahkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021.

Beleid larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 Oktober 2021.

Melalui aturan larangan mengambil dan menggunakan air tanah di Jakarta itu, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah pada 1 Agustus 2023 mendatang.

"Pelarangan penggunaan air tanah itu diterapkan di daerah-daerah yang sudah terlayani dengan pipa PAM," demikian dikutip akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, Rabu (21/9).

Zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

"Yuk, bersama-sama ikut ambil peran menyelamatkan Jakarta! Dengan mengurangi penggunaan air tanah dan beralih ke jaringan air perpipaan milik PAM Jaya," sambungnya. I rm

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close