LEBSI NEWS - JAKARTA- Polda Metro Jaya meralat pernyataan terkait hasil pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar.
Kabid Humas Kombes Endra Zulpan awalnya mengatakan bahwa Fajar tidak terbukti melakukan pelanggaran, sehingga dipulangkan setelah diperiksa. Dalam ralatnya Polda Metro Jaya menyatakan hasil pemeriksaan Biro Paminal Divisi Propam Polri ditemukan bahwa Fajar diduga menyalahgunakan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Kata Zulpan, Fajar juga mengetahui dan memerintahkan anggotanya untuk menerima uang dari pelaku judi online.
"Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (1/9).
Zulpan juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini, yang bersangkutan hanya sekedar mengetahui dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran oleh anggotanya tersebut.
"Kalau hasil pemeriksaan (terhadap) Kapolsek, dia mengetahui dan dilaporkan," ucap Zulpan.
Zulpan juga meralat pernyataannya bahwa kasus yang membuat Fajar ditangkap bukan terkait judi online. Ia sebelumnya menyebut bahwa kasus itu terkait penjualan kartu chip yang dijual di atas harga pasaran.
"Ya judi online," ucap dia.
Lebih lanjut, disampaikan Zulpan, Biro Paminal Divisi Propam Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Nantinya, Biro Paminal Divisi Propam Polri juga akan mengeluarkan rekomendasi soal sanksi kepada Fajar dan jajarannya ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
"Tengah melakukan gelar perkara terkait dengan hal itu, baru nanti menerbitkan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya. Nantinya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi," tutur Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan menyatakan Fajar tidak terbukti melakukan pelanggaran, sehingga dipulangkan setelah diperiksa. Fajar juga sudah berdinas kembali.
Fajar dan tujuh anggota ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Humas Polri pada Senin (29/8). Mereka kemudian diperiksa dan dipulangkan pada malam harinya.
"Buktinya anggota dipulangkan sama Propam. Artinya tidak terbukti, kalau penalaran kita," kata Zulpan. I cnn