TEGAS! Mahfud MD: Hakim Benteng Keadilan, Hukum Seberat-beratnya Jangan Sampai Diampuni -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TEGAS! Mahfud MD: Hakim Benteng Keadilan, Hukum Seberat-beratnya Jangan Sampai Diampuni

Friday, September 23, 2022 | September 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-23T13:41:08Z

LEBSI NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD meminta kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang dibongkar KPK, harus diusut tuntas.

Mahfud MD, mengatakan oknum penegak hukum di Mahkamah Agung yang terjerat kasus suap pengurusan perkara tersebut harus diberi hukuman berat.

"Itu harus diusut tuntas dan hukumannya harus berat karena ini hakim," kata Mahfud di Jawa Timur, Jumat 23 September.

Mahfud menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi detail terkait hakim agung yang disebutkan terjerat dalam kasus tersebut. Namun, ia memastikan kasus tersebut saat ini dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, seorang hakim merupakan benteng keadilan bagi masyarakat sehingga jika hakim tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka harus diberikan hukuman maksimal.

"Hakim itu benteng keadilan, kalau itu (tindak pidana korupsi) terjadi, jangan sampai diampuni," ujarnya dinukil Antara.

Ia menambahkan jika ada pihak-pihak yang melindungi hakim atau siapa pun yang terjerat kasus suap pengurusan perkara itu pihaknya meminta KPK untuk bisa mengusut tuntas hingga keuntungan apa yang diterima pihak terkait tersebut.

"Sekarang zaman transparan, digital. Kalau Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa," katanya.

Dalam kasus pengurusan perkara ini, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Uang yang diberikan adalah 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Sedangkan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang sebesar Rp800 juta.

Adapun uang itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Sumber: voi

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close