LEBSI NEWS - Artis Nikita Mirzani bisa mendapat vonis hukuman lebih berat dari majelis hakim setelah aksinya yang dinilai tidak menghormati badan peradilan. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.
Edi menilai aksi Nikita yang membanting mikrofon dan membuang berkas persidangan dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.
“Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan,” kata Edi, Rabu (28/12/2022).
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini menjelaskan tindakan Nikita Mirzani sudah masuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP.
Edi yang juga pemerhati kepolisian melanjutkan, penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.
“Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat,” ujarnya.
Mantan Komisioner Kompolnas itu berharap Nikita Mirzani mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan penegak hukum di pengadilan.
Sebelumnya, pada Senin (19/12/2022), Nikita yang yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja jaksa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Tindakan itu terjadi setelah sidang ditunda karena saksi pelapor yakni Dito Mahendra tidak hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim.
Dito memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu. Dia lalu melaporkan Nikita ke Polresta Kota Serang Mei 2022.
Sumber: inilah