4 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Rp 500 Miliar Ditahan, Berikut Identitasnya -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

4 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Rp 500 Miliar Ditahan, Berikut Identitasnya

Saturday, January 14, 2023 | January 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-14T14:14:28Z

LEBSI NEWS - Sebanyak empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur periode 2012-2021 di Kementerian Pertahanan (Kemhan) ditahan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penahanan terhadap empat tersangka itu dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan.

"Keempat orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Adapun keempat tersangka itu antara lain Arifin Wiguna selaku Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (DNK), Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK.

Kemudian, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.

Terakhir, satu orang tersangka warga negara asing Thomas Van Der Heyden selaku tenaga ahli PT DNK. Penahanan terhadap keempat tersangka itu dilakukan sejak Kamis (12/1/2023).

"Tindakan penahanan dilakukan penyidik koneksitas dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan," ujar Ketut.

Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti, dengan dalih dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123 derajat (BT).

Namun, pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit yang sebelumnya, yakni Garuda-1 yang tidak dapat difungsikan dan tidak bermanfaat.

"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," kata Ketut.

Kerugian negara yang diperkirakan timbul dalam perkara ini sebesar Rp500,579 miliar. Rinciannya, berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar, serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: kompas

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close