Usai Diperiksa Bareskrim, Bripka Madih Diminta Lengkapi Administrasi di Satgas Mafia Tanah -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usai Diperiksa Bareskrim, Bripka Madih Diminta Lengkapi Administrasi di Satgas Mafia Tanah

Saturday, February 11, 2023 | February 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-11T00:26:59Z

Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih rampung menjalani pemeriksaan penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri, terkait kasus sengketa lahan.

Usai menjalani pemeriksaan, Bripka Madih diminta untuk melengkapi berkas administrasi terkait dengan laporannya di kasus sengketa lahan.

"Namun karena kita masih membutuhkan beberapa dokumen-dokumen terkait yang diminta penyidik, sehingga kita meminta pada Bareskrim untuk menunda satu minggu untuk melengkapi administrasi di satgas mafia tanah," kata Pengacara Bripka Madih, Charles Situmorang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).

Menurut Charles, pihaknya sudah memaparkan seluruh duduk perkara yang terjadi kepada penyidik Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri.

"Tadi klien kami Pak Bripka Madih telah memaparkan secara singkat jelas dan padat, bagaimana tanah tersebut diperoleh orangtuanya kemudian beralih ke pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ujar Charles.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya sudah mengkonfrontasi atau mempertemukan secara langsung Bripka Madih dengan penyidik berinisial TG. Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan dugaan kasus polisi peras polisi.

Bripka Madih merupakan anggota Provost Polsek Jatinegara. Dia viral lantaran mengaku diperas oleh polisi atas laporan sengketa tanah orang tuanya. Madih mengaku dimintai biaya penyidikan Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter persegi.

Trunoyudo memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan penyidik berinisial TG. Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan konfrontasi dan Bripka Madih tidak bisa membuktikan adanya pemerasan tersebut.

"Jadi, artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ini tidak ada dapat dibuktikan (pemerasan)," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Sumber: okezone
Foto: Bripka Madih dan pengacara usai di periksa Bareskrim (foto: MPI/Putera)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close