Aliran sesat itu kembali tumbuh di lokasi pelosok. Untuk kesana butuh waktu sampai 2,5 jam perjalanan mobil dari kota Indralaya, kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Lokasi tepatnya di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Aliran ini dengan terang-terangan menyebar faham lewat spanduk dan postingan di akun facebook.
Aliran sesat ini belakangan membuat warga Ogan Ilir resah.
Aliran ini menyebarkan faham yang menurutnya ‘agama’ yang bertentangan dengan syariat dan akidah Islam.
Aliran tersebut diyakini bernama Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dipimpin oleh Rosidi (65) alias Sodiqin alias Raja Adil.
Awal September lalu, Rosidi sempat di panggil ke kantor Camat Rambang Kuang.
Menurut Rosidi, awalnya jumlah pengikut ajaran mereka ratusan orang dari berbagai desa.
Dihadapan MUI Ogan Ilir, camat, kades, KUA dan stakeholder lainnya, Rosidi menyebut aliran ada sejak bulan Rajab Tahun 1982.
Tapi di era Orde Baru ajaran mereka dinilai sesat dan dicurigai.
Akibatnya banyak pengikut yang ketakutan, dan akhirnya membubarkan diri. Hingga kini, ada 4 pengikut aliran Rosidi.
Ketua pengurus MUI Ogan Ilir, DR H Nurhasan SAg MAg mengatakan, faham yang dikembangkan Rosidi tersebut termasuk faham keliru dan menyesatkan umat.
“Aliran Tasawuf Maqqom Haqiqi Mutlaq sesat dan menyesatkan. Pemerintah wajib melarang dan merehabilitasi penyebaran aliran Tasawuf Maqqom Haqiqi Mutlaq,’’ katanya.
Kepala Kemenag Ogan Ilir, M Arkan Nurwahiddin melalui Kasi Binmas Susanto mengatakan, anggota aliran ini ada empat orang, dari keluarga mereka sendiri.
Cuma masalahnya mereka menyebarkan banner yang menyatakan sebagai raja Adil ke dusun-dusun lain.
‘’Dikhawatirkan menimbulkan pengaruh tidak baik di masyarakat,” jelasnya.
“Jadi warga bisa langsung mengirim laporan dan secara administrasi, polisi bisa langsung mengambil tindakan. Tapi kita usahakan penyelesaiananya persuasif tidak agresif, usahakan dialog,” jelasnya.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengaku sudah membentuk tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Ogan Ilir, 20 Maret 2023 lalu.
“Kemarin kita sudah lakukan rapat koordinasi, terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat. Saat ini kita masih menunggu fatwa MUI. Setelah ada fatwa MUI, barulah akan dilakukan tindakan,” ucapnya.
Sumber: disway
Foto: Aliran sesat Raja Adil sebarkan pahamnya di pelosok Ogan Ilir, butuh 3,5 jam perjalanan mobil dari kota Indralaya. foto: andika/sumeks.co.--