MAKI Laporkan Perusahaan Kertas ke Kejagung Terkait Dugaan Kasus Pengemplangan Pajak Rp 1,7 T -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MAKI Laporkan Perusahaan Kertas ke Kejagung Terkait Dugaan Kasus Pengemplangan Pajak Rp 1,7 T

Thursday, March 9, 2023 | March 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-08T23:35:01Z

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan perusahaan produksi kertas berinisial PT IPL ke Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan pengemplangan pajak senilai Rp1,7 triliun.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga, pengemplangan pajak yang dilakukan PT IPL turut melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

"Ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau hukum dari oknum pejabatnya," kata Boyamin di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Berdasarkan data yang dimiliki MAKI, kata Boyamin, PT IPL baru membayar sekitar Rp15 miliar dari total nilai kewajiban pajak yang mesti dibayar sebesar Rp1,7 triliun. Pembayaran sebesar Rp15 miliar ini dilakukan melakukan mekanisme penyanderaan yang dilakukan Ditjen Pajak terhadap Komisaris PT IPL berinisial DS.

Padahal, lanjut Boyamin, DS tidak memiliki saham di PT IPL. Menurutnya Ditjen Pajak semestinya juga melakukan penyanderaan terhadap Direktur Utama PT IPL beriinisial AT dan Direktur PT IPL berinisial WW.

"Wong 1,7 triliun kok masa cuma diselesaikan tanda kutip 15 miliar saja, tapi kan saya nggak bisa nuduh, semua itu biar Kejaksaan Agung yang mendalami," tutur Boyamin.

"Mudah-mudahan dengan proses ini kita bisa semakin membuka apa yang terjadi di Kemenkeu khususnya di Ditjen Pajak adannya dugaan permain-permainan," katanya.

Sumber: suara
Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman. [Suara.com/M Yasir]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close