Sudah 3 Bulan Pemberkasan Berjalan, Apa Kabar Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas? -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sudah 3 Bulan Pemberkasan Berjalan, Apa Kabar Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas?

Saturday, May 20, 2023 | May 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-20T15:14:16Z

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hingga kini belum masuk ke tahap persidangan.

Berbeda dengan terdakwa lainnya, AG sudah lebih dulu diadili dan divonis 3,5 tahun penjara di LPKA sejak 10 April 2023 lalu.

Berkas kedua tersangka Mario dan Shane telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya setelah Idul Fitri kemarin. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas tersebut belum lengkap dan masih P19 sehingga dikembalikan ke penyidik.

Terbaru, berkas itu sudah diberikan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan masih diteliti.

“Tanggal 10 Mei berkas kita terima dari penyidik,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dihubungi Pojoksatu, Jumat (18/5/2023).

Ade menambahkan jika berkas itu baru diterimanya minggu lalu. Sehingga pihak kejaksaan memerlukan waktu maksimal 14 hari untuk diteliti sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21 sehingga tersangka beserta barang bukti bisa diserahkan.

“Masih tahap penelitian, kita masih ada waktu karena maksimum 14 hari sejak berkas diterima kembali dari penyidik,” jelas Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap alasan lamanya kelengkapan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Salah satunya, masih menunggu penelitian dari  tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai diserahkan kembali oleh penyidik.

“Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko di PMJ, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Kendati demikian, Trunoyudo berharap berkas perkara kasus penganiayaan David itu segera dinyatakan lengkap alias P21.

“Harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU,” ujarnya.

“Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” jelasnya lagi.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih akan memeriksa satu saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20)

Mario Dandy dan Shane Lukas sendiri telah dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.

Mario disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sumber: pojoksatu
Foto: Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hingga kini belum masuk ke tahap persidangan

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close