Proses hukum terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, cukup menyita perhatian publik.
Itu sebabnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta proses hukum terhadap Pegi harus sesuai alat bukti. Bahkan kalau perlu dilakukan secara ilmiah.
"Ini juga menjadi perhatian publik. Saya minta, apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup, dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," ucap Kapolri Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6).
Lanjut Sigit, penyelidikan dan penyidikan suatu perkara yang dilakukan secara ilmiah tentu akan jadi bukti valid.
Untuk itu, Kapolri menjamin institusinya bakal profesional dalam menangani kasus ini.
"Kami meminta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan. Karena ini menjadi perhatian publik. Berikan rasa keadilan," tutur Sigit.
Di sisi lain, 6 orang jaksa telah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara Pegi Setiawan.
"Kejati Jabar sudah menyampaikan telah menunjuk enam orang jaksa dari Kejati Jabar untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (21/6).
Harli yakin para jaksa yang ditunjuk akan meneliti berkas secara profesional dan akuntabel.
Lanjut Harli, dalam meneliti berkas diperlukan dalam waktu 14 hari. Setelah itu jaksa peneliti akan menentukan sikap apakah berkas lengkap atau tidak.
Bila nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke tahap 2 dan diproses untuk persidangan. Sementara bila berkas perkara belum lengkap, maka akan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.
Sumber: rmol
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dorong penerapan Scientific Crime Investigation dalam proses hukum Pegi Setiawan/Istimewa