Menjelang masa akhir jabatannya, Presiden Joe Biden pada Senin (29/7) mengusulkan perubahan besar-besaran pada Mahkamah Agung AS, termasuk pembatasan masa jabatan serta kode etik yang mengikat bagi sembilan hakimnya.
Selain menyerukan perubahan tersebut, Biden dalam opini yang diterbitkan di Washington Post, juga mengusulkan amandemen konstitusional menghapus kekebalan presiden.
"Negara ini didirikan atas dasar prinsip yang sederhana namun mendalam: Tidak seorang pun kebal hukum. Tidak juga presiden Amerika Serikat. Tidak juga hakim di Mahkamah Agung Amerika Serikat. Tidak seorang pun," tulis Biden dalam opini tersebut, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (30/7).
Dalam uraiannya, Biden meminta Kongres meloloskan peraturan yang mengikat dan dapat ditegakkan yang mengharuskan para hakim melaporkan pemberian hadiah, menahan diri dari aktivitas politik publik, dan menarik diri dari kasus-kasus di mana mereka atau pasangan mereka memiliki konflik kepentingan finansial atau konflik kepentingan lainnya.
Selain itu, pria yang mengundurkan diri dalam pemilihan mendatang juga mendesak penerapan batas masa jabatan 18 tahun bagi para hakim, yang saat ini menjabat seumur hidup.
Di akun media social X, Biden menulis, "Hari ini, saya menyerukan reformasi yang berani untuk memulihkan kepercayaan dan akuntabilitas pengadilan dan demokrasi kita".
Sumber: rmol
Foto: Presiden AS, Joe Biden/Foto dari akun media sosial X Joe Biden