Masyarakat dibuat kecewa dengan keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang mengumumkan siap mengelola tambang.
Tawaran mengenai izin pengelolaan tambang tersebut dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Muhammadiyah mengaku telah mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum akhirnya menerima kebijakan izin organisasi masyarakat kelola tambang.
Muhammadiyah juga mengatakan sudah meminta pandangan dari para akademisi, ahli lingkungan, hingga anggota ormas itu sendiri.
"Rapat pleno 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan," kata Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada 28 Juli 2024.
Masyarakat kini hanya bisa mengenang keterlibatan Muhammadiyah dalam membantu warga Wadas pada 2023 lalu.
Melansir unggahan akun Twitter @bukupembaharu pada 29 Juli 2024, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas saat itu aktif memperjuangkan hak-hak warga Wadas.
Kala itu warga menolak dengan keras rencana pembukaan pertambangan batuan andesit di Desa Wadas.
Pasalnya, jika aktivitas pertambangan terjadi di wilayah tersebut, Desa Wadas akan rentan terkena longsor.
Selain itu, penambangan juga akan menggusur kebun-kebun warga yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Hal ini tentu akan mengancam masa depan warga Wadas dan kelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, Busyro Muqoddas cukup sering menemani warga Wadas dalam mengambil kembali tanah mereka.
"Tidak hanya berorasi di fodium, Ketua PP @Muhammadiyah Busyro Muqoddas ikut menemani warga Wadas yang memperjuangkan tanah mereka," tulis akun tersebut.
Muhammadiyah bahkan turut memperingati tragedi satu tahun kekerasan aparat terhadap warga di Wadas.
Namun kini, organisasi masyarakat tersebut memilih mengikuti jejak Nahdlatul Ulama yang sudah lebih dulu menerima tawaran izin kelola tambang.
Abdul Mu'ti berdalih hal tersebut dilakukan demi memperluas dan memperkuat dakwah dalam ekonomi, salah satunya lewat pengelolaan tambang.
"Yang sesuai ajaran islam, konstitusi, tata kelola profesional, amanah, penuh tanggung jawab, saksama, berorientasi pada kesejahteraan sosial, menjaga kelestarian alam secara seimbang, dan melibatkan sumber daya insani yang andal dan berintegritas tinggi," ujarnya. (*)
Sumber: kilat
Foto: Muhammadiyah sempat bela warga Wadas yang tanahnya hendak dijadikan tambang. (Instagram/@bukupembaharu)