Uji Coba Wajib BPJS Kesehatan untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Tujuh Provinsi -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Uji Coba Wajib BPJS Kesehatan untuk Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Tujuh Provinsi

Tuesday, July 2, 2024 | July 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-03T15:31:04Z

 

Foto: Ilustrasi


Mulai Senin, 1 Juli 2024, hingga 30 September 2024, polisi melakukan masa uji coba pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C dengan menyertakan BPJS Kesehatan atau JKN. Uji coba ini dilakukan di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).


Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan bahwa bagi peserta yang menunggak, tersedia banyak kanal layanan untuk memudahkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. "Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM," kata Heru beberapa waktu lalu.


Peraturan Kepolisian dan Instruksi Presiden


Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Saat ini, tercatat sekitar 63 juta masyarakat yang JKN-nya tidak aktif dari total 270,4 juta peserta.


Prosedur Pengecekan BPJS Kesehatan


Heru menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah. Apabila BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan, namun SIM tidak bisa diambil sampai peserta mengurus BPJS Kesehatan di lokasi pembuatan SIM.


"Bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165. Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK," ujar Heru di Jakarta, pekan lalu.


Pemohon juga akan diminta menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS. "Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS," jelas Heru.


Upaya Meningkatkan Partisipasi BPJS Kesehatan


Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan jumlah pengguna BPJS Kesehatan akan meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Langkah ini merupakan salah satu cara untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses kesehatan yang memadai dan berkelanjutan.

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close