Marisa Putri Pengemudi yang Menabrak Penjual Sayur Diduga Suka Memakai Narkoba Bersama Om-om di Pekanbaru -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Marisa Putri Pengemudi yang Menabrak Penjual Sayur Diduga Suka Memakai Narkoba Bersama Om-om di Pekanbaru

Monday, August 5, 2024 | August 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-05T07:22:42Z

Viral di media sosial terkait Marisa Putri (21) seorang mahasiswi di Pekanbaru yang menjadi tersangka usai menabrak emak-emak penjual sayur hingga meninggal dunia, Sabtu 3 Agustus 2024 pagi.

Tersangka Marisa Putri sempat menyeret korban sejauh 5 meter dari tempat kejadian sebelum diberhentikan paksa oleh warga sekitar.

Lebih lanjut saat dilakukan pemerikasaan Marisa Putri dinyatakan positif narkoba jenis sabu saat kecelakaan terjadi.

Pasca kejadian tersebut saat ini nama Marisa Putri menjadi perbincangan hangat oleh netizen terkait background tersangka.

Menurut informasi yang didapat diduga Marisa suka menjalani kedekatan dengan om-om di Pekanbaru.

Hal ini mencuat ke publik setelah akun X @dhemit_is_back, membagikan tangkapan layar berupa isi chat salah satu teman tersangka.

Dari chat tangkapan layar tersebut diketahui jika tersangka memang suka pergi ke club malam hampir setiap hari.

Bahkan tersangka beberapa kali terlihat bersama om-om ketika berada di club malam tersebut.

Diduga Marisa memakai narkoba jenis sabu saat bersama om-om di sebuah club malam tersebut.

"Konon katanya om-om berbagai bidang kenal sama si pelaku dan memang suka nyabu tersangka." cuit @dhemit_is_back, dilansir kilat.com pada 4 Agustus 2024.

Diketahui lebih lanjut om-om yang diduga suka mengunakan narkoba bersama Marisa itu berlatar belakang berbagai bidang.

Untuk saat ini belum diketahui secara pasti terkait nama dan pekerjaan om-om yang diduga suka mengunakan narkoba tersebut.

Sedangkan untuk Marisa sendiri bukanlah salah satu anak dari pejabat, diketahui ia anak dari bapak seorang petani yang sudah bercerai.

Dalam kasus kecelakaan ini Marisa dikenakan pasal 310 ayat 4 UULAJ no. 22 tahun 2009 dengan maksimal hukum 12 tahun.(*)

Sumber: kilat
Foto: Marisa Putri Disebut Sering Pakai Narkoba Dengan Sejumlah Om-om berbagai bidang. (x.com/dhemit_is_back)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close