Parpol yang Melawan Putusan MK dan UUD 1945 Bisa Dibubarkan? -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Parpol yang Melawan Putusan MK dan UUD 1945 Bisa Dibubarkan?

Thursday, August 22, 2024 | August 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-22T07:47:21Z

Tindakan DPR merevisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi, karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas minimum usia calon kepala daerah. 

Keresahan terhadap dinamika politik saat ini turut dirasakan banyak masyarakat Indonesia, tak terkecuali Guru Besar Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang juga pendirian lembaga survei, Saiful Mujani. 

Menurut Mujani, MK merupakan lembaga hukum tertinggi yang setiap putusannya patut diikuti. 

"Menurut hakim tertinggi di negeri ini, UUD 1945,  Pasal 24C, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," ujar Mujani dikutip RMOL dari akun resminya di media sosial X, pada Rabu (21/8). 

Bahkan dia memandang, MK juga memiliki kewenangan untuk meniadakan lembaga politik. 

"Dan Mahkamah Konstitusi dapat membubarkan partai politik," sambungnya mengungkapkan.

Melihat kondisi politik hari ini jelang pendaftaran calon kepala daerah, Mujani mempertanyakan kewenangan MK tersebut, dikaitkan dengan langkah DPR yang secepat kilat mengubah UU Pilkada, dan akan disahkan dalam Rapat Paripurna esok hari, Kamis (22/8). 

"Apakah partai politik yang melawan keputusan MK sama dengan partai yang melawan UUD 1945, dan karena itu dapat dibubarkan?" tanya Mujani sembari menandai akun X dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) yang juga Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan mantan Ketua MK yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD. 

Sumber: rmol
Foto: Saiful Mujani/Net

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close