Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 bisa mengacaukan koalisi partai politik yang sudah terbangun.
Salah satu daerah yang akan terdampak adalah Pilkada Jakarta, di mana baru memunculkan dua pasang calon, yakni koalisi gemuk pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Ini membuat Pilkada menjadi liar lagi setelah RK-Suswono memborong rekomendasi 12 parpol," kata Direktur Eksekutif Infus, Gde Siriana Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/8).
Putusan MK yang tidak mensyaratkan koalisi pengusung memenuhi ambang batas parlemen juga bisa memunculkan calon baru. Paling terdekat adalah PDIP yang belum mempunyai kawan koalisi.
Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini bisa mengusung calon meski minim dukungan parpol besar. Gde menduga, PDIP akan melakukan pendekatan untuk mengusung Anies Baswedan yang sudah memiliki basis massa kuat di Jakarta.
Jika manuver ini benar-benar dilakukan PDIP, maka partai politik yang kebagian apes adalah PKS karena terlalu berani meninggalkan Anies dan merapat ke Ridwan Kamil.
"PKS offside meninggalkan Anies. Bagaimanapun juga kalau Anies maju, akan berat bagi RK-Suswono menang. PDIP bisa sendirian usung Anies, kalau mau ditambah Partai Buruh dan Partai Ummat," tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Anies Baswedan saat masih mendapat rekomendasi dari PKS untuk maju di Pilkada Jakarta/Ist