Posisi Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur Jakarta disebut akan aman sekalipun apabila Partai Nasdem menerima tawaran untuk bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Terlebih, Anies juga masih memiliki popularitas dan elektabilitas paling tinggi di Jakarta.
"Saya kira masih punya peluang karena Anies saat ini adalah tokoh yang paling populer di Jakarta dan memiliki tingkat elektabilitas tertinggi, itu yang pertama," kata Peneliti Politik dan Kebijakan Publik Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad kepada Suara.com, dihubungi Minggu (4/8/2024).
Anies juga dinilai masih memiliki pemilih yang cukup loyal. Sehingga, kalaupun Anies gagal maju untuk Pilkada Jakarta, maka kemungkinan cagub lain akan melawan kotak kosong.
Walau demikian, melawan kotak kosong juga tidak akan mudah bagi cagub lain di Jakarta.
"Katakanlah misalnya kalau KIM merangkul semua partai, sehingga Anies Baswedan tidak punya partai pendukung, sehingga Ridwan Kamil melawan kotak kosong, itu saya menduga akan ada semacam gerakan resistensi dari para pendukung Anies," jelasnya.
"Kalau beliau tidak maju boleh jadi mereka kemudian mendukung kota kosong. Jadi tidak aman juga bagi kubu istana kalau kemudian membiarkan Anies tidak maju," imbuh Saidiman.
Selain itu, Nasdem sendiri disebut akan rugi bila melepas dukungannya untuk Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta. Hal tersebut nampaknya disadari juga oleh Nasdem, sehingga tetap mempertahankan dukungannya terhadap Anies meski mendapat tawaran gabung dengan KIM plus.
"Secara politik kurang menguntungkan bagi Nasdem untuk tidak mendukung Anies dalam pemilihan gubernur," kata Saidiman.
Saidiman melihat, memang ada kemungkinan Nasdem bergabung dengan KIM Plus. Prediksi itu karena melihat karakter Nasdem sendiri yang selama ini selalu merapat ke koalisi pemerintah.
Hanya saja untuk persoalan di Pilkada Jakarta, Nasdem dinilai siap berbeda sikap politik dengan KIM Plus.
Sumber: suara
Foto: Anies Baswedan bersama sang istri di kawasan CFD Jakarta, Minggu (4/8/2024). (Suara.com/Faqih)