Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menganulir atau membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah, menjadi sorotan.
Salah satunya disampaikan ahli hukum tata negara Refly Refly dalam akun Youtubenya yang bertajuk #Daruratdemokrasi! Terungkap! Mr 'D' di Balik Pembangkangan Konstitusi! Die Die Lagi! yang dilihat Kamis (22/8).
Pasalnya, terungkap bahwa hanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menginisiasi rapat Baleg DPR RI tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8).
"Pertanyaannya adalah, apakah sah secara prosedur di DPR undangan rapat hanya dari wakil ketua walaupun mereka kolektif kolegial tapi kan tidak boleh bertindak individual," kata Refly.
Diketahui, ada 5 pimpinan DPR RI saat ini, yakni Puan Maharani (PDIP) selaku ketua dengan empat wakil ketua, Lodewijk F Paulus (Partai Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Partai Gerindra), Rachmad Gobel (Partai Nasdem) dan Muhaimin Iskandar (PKB).
Masih dalam akun Youtubenya, Refly turut menyentil aksi Mister 'D' yang sudah bermanuver kanan kiri untuk "menjinakkan" banyak tokoh politik
"Seperti bertemu dengan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, mendatangi Habib Rizieq Shihab dan lainnya," kata Refly.
"(Mister D) pembawaannya kalem," sambungnya.
Sumber: rmol
Foto: Tangkap layar ahli hukum tata negara Refly Harun/RMOL