Usai Ikuti Petunjuk Hotman Paris Bentuk Tim Pencari Fakta, Kapolri Disebut Miliki Kronologi Asli Kasus Kematian Vina dan Eky, Faktanya... -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usai Ikuti Petunjuk Hotman Paris Bentuk Tim Pencari Fakta, Kapolri Disebut Miliki Kronologi Asli Kasus Kematian Vina dan Eky, Faktanya...

Monday, August 5, 2024 | August 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-05T07:22:39Z

Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara diam-diam membentuk tim khusus atau Tim Pencari Fakta kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. 

Tim Pencari Fakta yang dibentuk itu bertugas mengurai peristiwa kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon yang telah menuai kontroversi. Dalam upayanya, Tim Pencari Fakta melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi peristiwa pembunuhan tersebut yakni Liga Akbar. 

"Saya mewakili sebagai kuasa hukum dari Liga Akbar dan Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Listyo Sigit yang telah membentuk atau mengirim tim khusus atau Tim Pencari Fakta," kata Yudi dikutip dari YouTube Inews pada Senin (5/8/2024). 

"Di mana tim tersebut kami ataupun saya selaku kuasa hukum dari Liga Akbar diminta untuk berkomunikasi terkait pengungkapan permasalahan ini dari awal," sambungnya. Yudi menjelaskan Tim Pencari Fakta bentukan Kapolri itu telah bergerak selama satu bulan. 

Dalam pergerakannya puluhan saksi termasuk Liga Akbar telah diperiksa oleh Tim Pencari Fakta tersebut.

"Selama ini sudah hampir satu bulan Timsus tersebut menggali-menggali keterangan dari Liga Akbar dan terkait saksi-saksi yang menguatkan Liga Akbar. Total yang dihadirkan atau yang dimintai keterangannya ada sekitar 20 orang lebih," ungkapnya. 

Kapolri Disebut Kantongi Kronologi Asli Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon Yudi tak segan-segan mengungkap jika pembentukan Tim Pencari Fakta oleh Kapolri akibat mandeknya pengusutan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon oleh Polda Jawa Barat. 

Hal itu terlihat dari adanya empat orang saksi yang diperiksa Tim Pencari Fakta terkait kesaksian yang disampaikan Liga Akbar. Padahal, kata Yudi, kesaksian itu sempat disampaikan Liga Akbar saat diperiksa kembali oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

"Liga Akbar juga kan pada saat diperiksa oleh Polda Jabar ada beberapa saksi yang disebutkan itu ada empat, oleh Polda Jabar belum ditindaklanjuti saksi-saksi tersebut," jelas Yudi. "Oleh timsus ini empat orang itu sudah dimintai keterangannya, dari empat ini berkembang," sambungnya. 

Selama melakukan pemeriksaan, Tim Pencari Fakta merangkai awal kronologi peristiwa pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut. Alhasil, Yudi mengaku jika Tim Pencari Fakta telah mendapati kronologi asli peristiwa kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

"Alhamdulillah oleh timsus ini sudah mempunyai kronologis yang kuat didukung oleh data-data yang kuat tentunya data ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya. Sebagaimana diketahui, Liga Akbar merupakan sahabat karib dari almarhum Eky. 

Liga Akbar ikut terseret dalam pusaran kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon usai diminta menjadi saksi oleh Iptu Rudiana. Namun, belakangan Liga Akbar mencabut kesaksiannya usai sejumlah kontroversi kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon menyeruak. 

Hotman Paris Desak Bentuk Tim Pencari Fakta Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris berulang kali mendesak pembentukan Tim Pencari Fakta dalam mengungkap kejanggalan kasus kematian yang terjadi pada 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat. 

Bahkan Hotman Paris meminta pembentukan tim pencari fakta itu langsung diutus oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Desakan membentuk tim pencari fakta pada kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon berulang kali disampaikan Hotman Paris dalam berbagai kesempatan konferensi persnya. 

Hotman Paris mendesak pembentukan tim pencari fakta dalam upaya mengungkap tabir misteri kematian sejoli muda tersebut. 

Bahkan, ia meminta tim pencari fakta tersebut diisi oleh orang-orang yang independen dan profesional.

"Agar Pak Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta yang netral terutama dari ahli hukum pidana dari universitas untuk menyelidiki fakta sebenarnya. Dan apabila sudah terkumpul baru diserahkan ke penyidik dan persidangan," kata Hotman Paris dikutip pada Minggu (4/8/2024)

Sumber: tvonenews
Foto: Kolase Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ilustrasi olah TKP kasus Vina dan Eky Cirebon Sumber : Kolase tvOnenews.com

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close