Influencer Dian Widayanti mendapati sejumlah produk dengan nama ‘tuyul’,
‘tuak’, ‘beer’ dan ‘wine’ memperoleh sertifikat halal dari Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Dia mempertanyakan mengapa nama-nama produk tersebut bisa lolos mendapatkan
sertifikat halal, padahal dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44
Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak
Dapat Disertifikasi Halal, nama-nama tersebut dilarang.
“Dalam aturan itu kita nggak boleh menamakan sesuatu dengan nama yang
diharamkan misalnya kayak whiskey, beer dan lain-lain,” ujar Dian melalui
akun TikTok-nya dilihat Rabu, 2 Oktober 2024.
@dianwidayanti_ Kok bisa?!
♬ original sound - Dian Widayanti | Info Halal
“Artinya rhum, beer, wine itu harusnya nggak boleh, tapi ini ada di web
halal Indonesia,” sambungnya sambil menyertakan bukti tangkap layar.
Dia lantas menyinggung kasus Mie Gacoan yang dulu sempat heboh di media
sosial. Kala itu restoran tersebut tidak diberi sertifikasi halal lantaran
memiliki nama ‘setan’ dan ‘iblis’ di buku menu.
“Akhirnya Mie Gacoan mengganti nama makanan itu supaya dapat sertifikat
halal. Karena memang ada aturannya,” kata Dian.
Dia menyebut, dari segi penamaan makanan, pemilik usaha dilarang menamakan
produk mereka dengan nama-nama yang mengandung kekufuran dan kebatilan.
“Tapi sekarang, kok bisa ada ‘tuyul’ masuk ke dalam web Halal Indonesia,”
tanya dia.
Terakhir, Dia menegaskan bahwa saat ini pihak yang bertanggung jawab atas
pemberian sertifikasi halal tak lagi dipegang oleh LPPOM MUI, melainkan
BPJPH Kemenag.
Sumber:
viva
Foto: Produk Bernama Tuak dan Wine Dapat Sertifikat Halal dari Kemenag
Sumber : Istimewa