Pengacara Agus Salim Klaim Bisa Penjarakan Novi: Kalau Tidak, Saya Berhenti Jadi Lawyer -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengacara Agus Salim Klaim Bisa Penjarakan Novi: Kalau Tidak, Saya Berhenti Jadi Lawyer

Wednesday, October 30, 2024 | October 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-30T05:21:54Z

Polemik perseteruan Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi soal dana donasi tampaknya tak akan menemukan titik terang dalam waktu dekat.

Pasalnya, pihak Agus Salim memilih untuk mempolisikan Pratiwi Noviyanthi atas dugaan pemerasan. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.


Selain isu pemerasan, Pratiwi Noviyanthi juga dituding melakukan tindak penyalahgunaan narkoba oleh kuasa hukum Agus Salim, Raden Dadan Mariana alias RD Law.

Saat jumpa pers pada Jumat (25/10/2024) lalu, RD Law mengeklaim jika Pratiwi Noviyanthi pernah terlibat dalam tindakan penyalahgunaan narkoba.

"Dia (Novi) pemain narkoba apa perlu saya bongkar? Saya ada bukti orang yang sama-sama make dengan dia," kata RD Law.

Oleh karena itu, RD Law mengultimatum Pratiwi Noviyanthi jika uang donasi yang diterima Agus Salim dipindahkan ke yayasan Novi.

Dari unggahan yang beredar, RD Law berani mempertaruhkan kariernya sebagai pengacara jika gagal menyeret Novi ke penjara.

"Kalau saya tidak bisa mempenjarakan Novi, saya berhenti jadi lawyer. Saya punya bukti untuk membawa Novi ke Yuridis," sambung RD Law.

Cuplikan unggahan video pernyataan pengacara Agus Salim bakal mempenjarakan Pratiwi Noviyanthi ini viral hingga menyebar luas ke sejumlah akun gosip.

"Punya banyak bukti katanya guys," tulis akun @tante.rempong.official, ditilik pada Selasa (29/10/2024). 

Agus Salim dan Elmi Nurmala saat jumpa pers (YouTube/Intens Investigasi)

Perihal itu, sejumlah netizen turut memberikan respons dan komentar yang beragam.

"Pak, lupa sama kode etik advokat ya?" tulis seorang netizen. "Mari kita hentikan dia jadi lawyer," ucap netizen lain.

"Pengacaranya menjanjikan suatu hal yang tidak pasti, itu sudah melanggar kode etik pengacara karena pengacara tidak boleh menjanjikan kemenangan terhadap suatu perkara," ujar netizen yang lainnya.

Sumber: suara
Foto: Agus Salim korban penyiraman air keras. [YouTube Curhat Bang Denny Sumargo]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close