Dikritik Roy Suryo, Aturan Urutan Mobil Dinas Bisa Bikin Raffi Ahmad Mati Kutu -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dikritik Roy Suryo, Aturan Urutan Mobil Dinas Bisa Bikin Raffi Ahmad Mati Kutu

Friday, January 17, 2025 | January 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-17T11:09:54Z

Pernyataan menarik soal mobil dinas pelat RI 36 datang dari Roy Suryo. Roy mendesak pemerintah bertindak tegas dalam menerbitkan aturan mengenai urutan nomor khusus mobil dinas dengan pelat RI.

"Seharusnya pemerintah juga menertibkan, atau setidaknya mengatur yang pantas, urutan nomor khusus RI yang selama ini sudah dikenal," ujar Roy Suryo dalam pernyataan yang diterima Suara.com.

Berdasarkan pemahaman Roy Suryo, pelat RI 36 tidak seharusnya digunakan oleh Raffi Ahmad. Nomor khusus tersebut diperuntukkan jajaran menteri.

"RI 1 sampai RI 4 untuk Presiden, Wapres dan pendampingnya. RI 5 sampai RI 9 untuk Kepala Lembaga Tinggi Negara, RI 10 sampai RI 15 untuk Menteri Koordinator (Menko), RI 16 sampai RI 50 untuk Menteri dan RI 51 sampai RI 100 untuk Wakil Menteri (Wamen). Baru di atas RI 100 untuk pejabat lainnya," jelas Roy Suryo menyambung.

Bertolak dari rasa heran Roy Suryo tersebut, Suara.com melakukan penelusuran lebih lanjut. Apa yang disampaikan oleh Roy Suryo memang benar adanya.

Selama periode kepemimpinan presiden sebelum Prabowo, terutama era Jokowi, pelat RI 36 dikategorikan untuk digunakan jajaran kementerian. Berdasarkan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, pelat RI nomor 36 diperuntukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lebih lanjut, nomor pelat khusus yang diperuntukkan kementerian dimulai dari RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara dan RI 45 untuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Namun melalui informasi yang beredar di media sosial, ada dugaan perubahan yang cukup menarik. Pelat RI 36 masih dibagi menjadi beberapa angka tambahan, yang tidak berkaitan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Misalnya, pelat RI 36.1 diperuntukkan Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, M. Mardiono. Memudian pelat RI RI 36.2 diperuntukkan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Setiawan Ichas.

Sementara itu, Raffi Ahmad seharusnya menggunakan mobil dinasi pelat RI 36.4. Mobil tersebut diperuntukkan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Sayang sekali, persoalan ini masih menjadi teka-teki. Seperti yang disinggung Roy Suryo, belum adanya aturan baru yang diterbitkan secara legal memunculkan spekulasi atas mobil dinasi pelat RI 36.

Jika memang milik Raffi seperti yang diakui, suami Nagita Slavina tersebut harus berhadapan dengan tudingan tidak kompeten dan hanya kontroversial selama mengemban jabatan.

Bila tidak, tudingan baru akan dihadapi. Raffi dituding melakukan pembohongan publik dengan mengakui mobil tersebut sebagai miliknya, ditambah dengan insiden 'ketinggalan berkas'. Pertama ataupun kedua, Raffi Ahmad akan terjebak dalam situasi tidak menguntungkan.

Sumber: suara
Foto: Raffi Ahmad - Roy Suryo (Suara.com/Novian - Istimewa)

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close