KKP Denda Arsin CS Rp48 Miliar Atas Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Kuasa Hukum Warga Kohod Angkat Bicara -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KKP Denda Arsin CS Rp48 Miliar Atas Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Kuasa Hukum Warga Kohod Angkat Bicara

Friday, February 28, 2025 | February 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-28T09:03:13Z

Kuasa hukum warga Kohod yang menjadi korban pagar laut, Henri Kusuma angkat bicara usai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendenda Arsin cs Rp 48 miliar, terkait pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.

Henri mengatakan, pihaknya tak mau banyak berkomentar terkait hal tersebut dan menyerahkan keputusannya kepada pihak yang terkait.

Namun yang jelas, kata Henri, Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip diduga adalah mandor utama yang memasang pagat laut sejak tahun 2021.

"Kalau masalah pemasangan, pemasangan pagar laut itu bardasarkan data dan fakta yang kami peroleh memang mandor utama adalah Arsin. Itu sejak dari 2021," ujarnya kepada awak media, Kamis, 27 Februari 2025.

"Memang Arsin yang melakukan," jelasnya.

Bicara masalah siapa yang membiayai pemasangan pagar laut itu, lanjut Henri, dirinya menduga bukan hanya Rp 1-2 miliar saja.

Dia juga meminta Bareskrim Polri untuk segera mengusut terkait aliran dananya.

"Yang pasti, Arsin sangat tidak mungkin jika dia menggunakan dana pribadi, apalagi pakai dana desa," katanya.

"Sangat tidak mungkin menurut saya. Itu ranah penyidik bareskrim dari mana biaya-biaya itu," sambung Henri.

Menurut taksiran pihaknya, dana pemasangan pagar laut diduga sekitar Rp 50-60 miliar.

Dia juga menegaskan bahwa jumlah tersebut sangat sulit ditanggung oleh Arsin seorang diri.

"Tidak mungkin Arsin biaya sendiri, sekali lagi saya sampaikan, itu ranahnya penyidik. Silahkan penyidik yang memeriksa dari mana itu dana-dana Rp 60-70 miliar tersebut," jelasnya.

Henri bersama warga Alar Jiban lainnya meminta Bareskrim Polri untuk mengusut masalah pendaan tersebut.

Diketahui, KKP membebankan dana Rp 48 miliar kepada dua pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dua pelaku itu yakni Kades Kohod Arsin bin Asip dan anak buahnya berinisial T.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada. maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," ujarnya dalam rapat di komisi IV DPR RI, Kamis 27 Februari 2025.

Sumber: disway
Foto: Kuasa hukum warga Kohod yang menjadi korban pagar laut, Henri Kusuma angkat bicara usai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendenda Arsin cs Rp 48 miliar, terkait pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.-candra pratama-

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close