Seorang warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman satu tahun penjara akibat melakukan eksibisionis terhadap seorang pramugari. Pelaku (23) sengaja menunjukkan kelaminnya saat penerbangan ke Singapura.
Dalam pernyataan resmi dari pihak kepolisian Singapura, kejadian itu terjadi pada 23 Januari 2025. Pelaku yang merupakan WNI itu membuka ritsleting celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya ke seorang pramugari.
"Polisi mengambil sikap tegas terhadap pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menimbulkan kekhawatiran, tekanan, dan pelecehan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di tempat umum," kata polisi, dikutip CNA, Sabtu (8/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pria itu menutupi dirinya dengan selimut dan menyetel ponselnya dalam mode perekaman video sebelum beraksi. Saat pramugari ingin menghidangkan makanan untuknya, pelaku langsung menunjukkan alat kelaminnya.
Pramugari itu langsung meninggalkan kursi pelaku dan melaporkan masalah tersebut kepada atasannya.
Begitu pesawat mendarat di Bandara Changi, pria itu ditangkap oleh polisi bandara dan ponselnya disita untuk penyelidikan.
Pria itu akan didakwa pada 12 Maret dengan tuduhan melakukan hubungan seksual. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.
"Pelaku kejahatan tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum," tegasnya.
Sumber: era
Foto: Ilustrasi WNI pamer alat kelamin (Freepik/jcomp)