Mirip UU Ciptaker, Alissa Wahid Curiga RUU TNI Digeber Jelang Lebaran: Kalau Diam-diam, Itikad Apa? -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mirip UU Ciptaker, Alissa Wahid Curiga RUU TNI Digeber Jelang Lebaran: Kalau Diam-diam, Itikad Apa?

Wednesday, March 19, 2025 | March 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-19T10:04:41Z

Pengurus Gerakan Nurani Bangsa, Alissa Wahid mempertanyakan itikad anggota DPR RI yang mengebut rapat pembahasan revisi UU TNI menjelang momen libur Idulfitri 2025.

Lewat konfrensi pers di Jakarta, Selasa (17/3/2025) kemarin, Alissa Wahid menilai tidak ada urgensi untuk cepat-cepat membahas revisi UU tersebut. Sehingga revisi UU TNI seharusnya bukan hanya ditunda, tapi bahkan sebaiknya dibatalkan.

"Kami permintaannya dibatalkan bukan ditunda. Karena tidak ada urgensi dan justru akan semakin menjauhkan dari profesional itu. Kalau dipaksakan sekarang sebelum liburan Idulfitri, pertanyaan saya sebetulnya adakah itikadnya apa," kata Alissa ditulis pada Rabu (18/3/2025).

Anak sulung Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menyamakan pembahasan UU TNI dengan UU Cipta Kerja (ciptaker) yang sama terburu-burunya saat dibahas dalam rapat pleno. Tidak hanya buru-buru bahkan juga disembunyikan pembahasannya dari masyarakat sipil. 

Alissa menyebut kalau buru-buru dan tidak transparannya pembahasan UU Ciptaker pada masa itu menyebabkan Undang-Undang tersebut tidak berpihak pada rakyat. Akibatnya, dampak dari UU Ciptaker kini mulai terasa, seperti maraknya pemutusan kerja.

Dia khawatir rakyat akan kembali dirugikan akibat revisi UU TNI yang juga dilakukan tidak terbuka dari publik dan terkesan buru-buru.

"Sekarang kalau dilakukan diam-diam itu apa, dilakukan tanpa memberikan ruang kepada masyarakat sipil untuk ikut terlibat, itikadnya apa? Atau memang itikadnya mood masyarakat sedang mood liburan sehingga tidak ada respons cukup? Jadi semoga respons kita semua bisa membuat para wakil rakyat mendengarkan bahwa rakyat tidak berkendak," tutur Alissa.

Kompak Ingin Sahkan RUU TNI

Komisi I DPR RI bersama Pemerintah pada Selasa (17/3/2025) kemarin kompak menyetujui untuk membawa Revisi UU TNI ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 

Dalam pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Gedung DPR RI pada Selasa  dihadiri perwakilan pemerintah di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. 

Dalam pengambilan keputusan, delapan fraksi menyetujui revisi UU TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna. Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi secara terbuka. 

Kemudian, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengambil keputusan terhadap revisi UU TNI. Komisi I bersama pemerintah menyetujui revisi UU TNI dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 

"Selanjutnya saya mohon persetujuannya Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawah pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang apakah dapat disetujui?," tanya Utut. 

"Setuju," jawab kompak anggota yang hadir. 

Sebelumnya, tiga fokus utama revisi UU TNI adalah pasal 3, pasal 53 dan pasal 47. Serta ada tambahan pada pasal 7 ayat 2 tentang operasi militer selain perang. 

Pasal 3 mengatur terkait kedudukan TNI. Di mana penegasan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di bawah presiden, serta mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.  

Lalu ada pasal 53 mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara. 

Sementara, dalam Revisi UU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut: 

Bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, perwira sampai pangkal kolonel paling tinggi 58 tahun, perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun dan perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun. Sementara perwira bintang 4 paling tinggi 63 tahun dan bisa diperpanjang satu tahun maksimal dua kali. 

Kemudian pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga. Ada penambahan kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif menjadi 15. Yaitu kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. 

Dalam pembahasan, ada dinamika yang awalnya 16 kementerian/lembaga, tetapi Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut. 

Kemudian, perubahan pada pasal 7 ayat 2 ditambah operasi di luar militer yaitu pertahanan siber. Awalnya diusulkan ada dua tambahan, selain pertahanan siber, juga bidang narkotika. Tetapi belakangan, penugasan di bidang narkotika dicabut.

Sumber: suara
Foto: Putri sulung Gus Dur sekaligus Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid. [ANTARA]

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close