KPK Periksa Pengacara Ferdy Sambo Terkait Kasus Cuci Uang Syahrul Yasin Limpo -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Periksa Pengacara Ferdy Sambo Terkait Kasus Cuci Uang Syahrul Yasin Limpo

Monday, April 21, 2025 | April 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-21T15:00:28Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Pengacara Rasamala Aritonang, Senin (21/4/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.

Rasamala sendiri merupakan Pengacara dari Ferdy Sambo pecatan Pati Polri berpangkat Irjen. Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih. Namun, Tessa belum menjelaskan materi apa yang akan digali dari keterangan eks pegawainya itu. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Firma Hukum Visi Law Office, Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Maret. Penggeledahan dilakukan terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar (Penggeledahan di Visi Law Office) terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu, 19 Maret 2025.

Penggeledahan ini dilakukan bersamaan saat KPK memanggil mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang yang juga pernah menjadi tim kuasa hukum dari Syahrul Yasin Limpo. Rasamala juga merupakan tergabung sebagai rekan dalam firma hukum Visi Law Office.

SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.

Dalam pengembangannya, KPK juga turut menjerat SYL atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: okezone
Foto: Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/Net

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close