Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menilai hasil laboratorium forensik (labfor) Polri terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) cacat hukum. Bareskrim Polri pun mengaku ogah menanggapi pernyataan TPUA itu.
"Tidak ada tanggapan. Yang jelas kami bekerja secara profesional," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Selasa (27/5/2025).
Jenderal bintang satu Polri ini tak menjawab terkait TPUA meminta dilakukan gelar perkara khusus. Dia hanya menambahkan pihaknya bisa mempertanggungjawabkan hasil penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Dalam gelar perkara dengan hasil menghentikan penyelidikan laporan TPUA, Bareskrim menghadirkan pihak internal dari Wassidik, Propam, Itwasum, dan Divkum Polri.
"Ijazah asli kan sudah diambil kembali oleh pemilik ijazah dan oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan," tambahnya.
Sebelumnya, Tim TPUA datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menyampaikan keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus ijazah Jokowi yang diduga palsu, Senin (26/5/2025).
"Ada 26 butir yang kita masukkan (dalam surat keberatan) sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah di Bareskrim Polri.
Rizal menjelaskan gelar perkara yang berujung pada penghentian penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi cacat secara hukum. Sebab, pihak pelapor dan terlapor tak hadir dalam gelar perkara tersebut.
Selain itu, ada beberapa saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak pernah dimintai keterangan. Beberapa saksi ahli yang dimaksud adalah Rismon Sianipar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
"Padahal kita juga bertanya bahwa identik itu dengan pembanding. Pembandingnya katanya tiga orang teman. Nah, kita tanyakan siapa tiga teman ini? Apakah dijamin bahwa yang dibandingkan itu ijazahnya asli? Kalau saja tidak asli, ya identik. Tapi identik palsu," jelasnya.
Atas keberatan yang diajukan, TPUA meminta agar dilakukan gelar perkara khusus atas kasus ijazah palsu Jokowi.
"Bahwa kami mendorong gelar perkara khusus, karena ada dasar hukum. Bukan semata-mata tidak puas saja, ada dasar hukumnya," tuturnya.
Sumber: era
Foto: Bareskrim tampilkan penampakan ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (ERA.id/Sachril Agustin)