Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menanggapi soal beredarnya isu jika ada pergantian petinggi di Korps Adhyaksa. Bahkan, belakangan mencuat isu di media sosial jika ST Burhanuddin disebut-sebut telah mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung.
Menanggapi isu pergantian ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, Harli Siregar membantah telak-telak soal kabar burung tersebut.
"Tidak benar itu (Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur). Hoaks itu," beber Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Menanggapi rumor pergantian jaksa agung, Harli Siregar menyebut jika isu tersebut hanya disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saya rasa memang ini hanya isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, menurut kami informasi ini tidak benarkan bersifat hoaks,” beber Harli Siregar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke-11 kepada Suara.com, Selasa (11/3/2025). (Foto dok. Ist)
Demi membantah isu yang mencuat di medsos, Harli Siregar menyebut jika Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap bekerja seperti biasa.
Harli Siregar juga menyampaikan jika ST Burhanuddin masih memberikan arahan dan petunjuk kepada jajaran di Korps Adhyaksa.
“Beliau bekerja seperti biasa. Tadi pagi saya juga masih melaporkan kerja-kerja kita dan beliau memberikan berbagai arahan, petunjuk,” ucapnya.
Viral di Medsos
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial bahwa Jaks Agung ST Burhanuddin telah berpamitan di internal Kejagung pada pekan sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto digadang-gadang telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.
Bahkan, dari narasi itu, Presiden Prabowo Subianto digadang-gadang telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.
Sekadar informasi, Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/10/2019). Burhanuddin menggantikan JA sebelumnya yakni H.M Prasetyo.
Buka Peluang soal Tuntutan Hukumam Mati
Sejak kembali menjabat sebagai Jaksa Agung di era Presiden RI, Prabowo Subianto, ST Burhanuddin sempat mengeluarkan pernyataan yang cukup menohok. Salah satunya, ucapannya yang membuka peluang menuntut hukuman mati kepada tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Persekongkolan tersebut terjadi bersamaan dengan masa Pandemi Covid yang merupakan bencana nasional.
Dalam Pasal 2 UU Tipikor mengatur soal sanksi tindak pidana korupsi selama seumur hidup dan atau hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menimbang soal ancaman hukuman yang akan diberikan kepada tersangka.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati,” tambahnya.
Meski demikian, Burhanuddin mengaku, jika putusan hukuman ini masih menunggu proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
"Kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," jelasnya.
Jerat Petinggi Patra Niaga
Kejagung, sebelumnya menjerat sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.
Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melalukan impor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.
Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos ditempat atau kilang minyak milik PT Orbit Terminal merak.
Dalam perkara ini, ada 9 tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung. Kesembilan orang ini yakni:
- Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
- Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
- Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
- Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
- Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;
- Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;
- Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Sumber: suara
Foto: Heboh Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganti, Kejagung: Hoaks! [Suara.com/Alfian Winanto]