Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dalam kasus dugaan perintangan proses hukum sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jampidsus. Di antaranya, kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adhiya Muzakki jadi tersangka.
"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," kata Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Qohar menjelaskan, MAM diduga telah terlibat dalam upaya perintangan pengusutan perkara baik dari penyidikan maupun penuntutan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI.
Upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).
"Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo," imbuhnya.
Qohar menambahkan, MAM selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang. Ratusan orang itu telah tergabung dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I hingga Mustofa V untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.
"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5," pungkasnya.
MAM diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: okezone
Foto: Kejagung tetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki sebagai tersangka (Foto: Riyan Rizki Roshali/Okezone)