Riezky Aprilia Peroleh Berbagai Iming-iming Jika Mau Diganti Harun Masiku -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Riezky Aprilia Peroleh Berbagai Iming-iming Jika Mau Diganti Harun Masiku

Thursday, May 8, 2025 | May 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-08T05:27:33Z

Anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024, Riezky Aprilia mengaku sempat ditawari menjadi Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga jadi komisaris BUMN jika mundur menjadi calon legislatif (caleg) terpilih untuk digantikan Harun Masiku.

Hal itu diungkapkan Riezky saat menjadi saksi di sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.

Riezky mengatakan, dirinya sempat ditawari menjadi Komisioner Komnas HAM oleh kader PDIP, Saeful Bahri saat ditemui di Singapura pada 25 September 2019.


"Ya ini sebentar lagi ada pergantian Komnas HAM, nanti kita dorong jadi Komnas HAM gitu-gitu," kata Riezky menjawab pertanyaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, Riezky juga sempat ditawari menjadi komisaris BUMN oleh tim hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah saat bertemu sebelum adanya pertemuan dengan Saeful Bahri di Singapura.

"Kalau Donny menyampaikan kan nanti bisa jadi komisaris macam-macam, walaupun konteksnya saya nggak tahu serius atau bercanda gitu loh," pungkas Riezky.

Dalam perkara ini, tim JPU KPK sudah menghadirkan 7 orang saksi. Pada Jumat, 25 April 2025, tim JPU KPK menghadirkan 3 orang saksi, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya selalu Sekretaris Pimpinan KPU Wahyu Setiawan sejak 2017-2020, Mohammad Ilham Yulianto selaku sopir pribadi kader PDIP Saeful Bahri, dan Patrick Gerard Masoko alias Geri selaku swasta.

Pada Kamis, 24 April 2025, JPU KPK menghadirkan 2 orang kader PDIP sebagai saksi, yakni Agustiani Tio Fridelina dan Donny Tri Istiqomah.

Sementara pada Kamis, 17 April 2025, JPU KPK juga sudah menghadirkan 2 orang saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Ketua KPU Arief Budiman.

Dalam surat dakwaan, Hasto didakwa melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

Selain itu, Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.

Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Sumber: rmol
Foto: Saksi Riezky Aprilia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025/RMOL

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close