Terkuak, Begini Peran Bos Buzzer di Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Timah Hingga Impor Gula -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkuak, Begini Peran Bos Buzzer di Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Timah Hingga Impor Gula

Thursday, May 8, 2025 | May 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-08T05:27:29Z

Peran Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dalam perkara dugaan perintangan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Agung, terkuak.

Kasus korupsi yang diduga dirintangi tersebut mulai dari kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah, serta kasus importasi gula Tom Lembong. MAM diduga terlibat aktif dalam upaya perintangan guna menyudutkan kinerja penyidik Kejagung.

"Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army bersama dengan MS, JS, dan TB selaku direktur pemberitaan JakTV," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Kamis, 8 Mei 2025.

Perbuatan tersebut dilakukan tak lain dengan buat konten atau berita negatif terkait Korps Adhyaksa. Konten atau berita tersebut lantas disebarluaskan oleh MAM dan Tian Bahtiar (TB) lewat media sosial TikTok, Instagram juga Twitter. Lalu, pembuatan konten pun berdasar materi yang diberi oleh tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS). 

"Materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung," kata dia.

Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan Pasal 21 Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Kamis, 8 Mei 2025.

Dia mengatakan, MAM diduga terlibat upaya perintangan pengusutan perkara baik dari penyidikan hingga penuntutan beberapa perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI. Upaya perintangan tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya. Yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).

Sumber: viva
Foto: Kejagung menetapkan ketua buzzer berinisial MAM tersangka Sumber : ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close