Divonis Mati, Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan Ajukan Kasasi -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Divonis Mati, Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan Ajukan Kasasi

Sunday, June 1, 2025 | June 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-02T14:21:03Z
MEDAN - Terdakwa Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonis pidana mati terhadapnya diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diakses di Medan, Sabtu (31/5), permohonan kasasi diajukan melalui kuasa hukumnya, Ade Putra Siregar, pada Rabu (28/5).

“Tanggal permohonan kasasi Rabu, 28 Mei 2025. Pemohon kasasi atas nama terdakwa Hendrik Kosumo diwakili Ade Saputra Siregar,” demikian tertulis dalam SIPP PN Medan.

Majelis hakim PT Medan sebelumnya menguatkan putusan PN Medan yang menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Hendrik. Putusan banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN tersebut dibacakan pada Rabu (7/5).

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025,” kata Hakim Ketua Longser Sormin.

Majelis hakim banding menyatakan terdakwa Hendrik terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," tegas Hakim Longser .

Sementara istri terdakwa Hendrik Kosumo, yakni terdakwa Debby Kent (37), turut mengajukan kasasi meskipun hukumannya telah dikurangi oleh majelis hakim PT Medan.

Dalam putusan banding Nomor: 815/PID.SUS/2025/PT MDN yang dibacakan pada Kamis (29/5), Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol menghukum terdakwa Debby dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Hukuman itu lebih ringan dari vonis yang diberikan majelis hakim PN Medan diketuai Nani Sukmawati, sebelumnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Debby Kent.

Majelis menyatakan Debby terbukti melakukan permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika dan tanpa hak memiliki atau membawa psikotropika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan Pasal 62 UU Psikotropika.

Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (45), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Arpen Tua Purba (30) belum mengajukan kasasi. Hukuman terhadap mereka juga diperkuat PT Medan.

Syahrul Savawi tetap dijatuhi pidana penjara seumur hidup, sedangkan Hilda dan Arpen masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan Rizqi Darmawan menuntut Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi dengan pidana mati, serta Debby Kent, Hilda Pangaribuan, dan Arpen Tua masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.

Perbuatan terdakwa Hendrik dan Syahrul, lanjut JPU, dinilai terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan terdakwa Debby Kent, Hilda Pangaribuan, dan Arpen Tua dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Rizqi. I tar

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close