JAKARTA - Menolak diserahkan secara sukarela, tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el), Paulus Tannos (PT) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan di Singapura.
Hal itu diungkapkan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo saat menyampaikan perkembangan proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura," kata Widodo kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.
Widodo menerangkan, meskipun proses hukum di Singapura masih berjalan, Paulus Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela.
"Atas permintaan pemerintah Republik Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," kata Widodo.
Sementara itu, kata Widodo, pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
"Saat ini status PT masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," pungkas Widodo.
Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.
Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama tiga orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.
Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus yang berbeda, yakni kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el.
Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.
Dalam kasus korupsi KTP-el, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah mencegah Miryam agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sejak 9 Februari 2025. I rm