Polisi Bantu Pengobatan Korban Jambret di Tangerang -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Bantu Pengobatan Korban Jambret di Tangerang

Friday, June 6, 2025 | June 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-07T16:53:47Z
TANGERANG- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, membantu biaya pengobatan Ismiarti (46) hingga sembuh usai menjadi korban penjambretan yang menyebabkan luka pada bagian mulut dan gigi korban.

"Ada korban penjambretan yang bagaimana kami memberikan kepedulian dari Satreskrim Polresta Tangerang dengan membantu pengobatan korban kejahatan curas," kata Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan, bantuan pengobatan hingga perawatan kepada korban penjambretan tersebut diberikan pihaknya untuk meringankan beban keluarga korban. Selain itu, bantuan perawatan hingga penyembuhan juga diberikan usai dilakukan operasi di rumah sakit umum daerah (RSUD) di daerah itu.

Menurutnya, langkah ini sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab jajaran Polri dalam melayani serta melindungi masyarakat.

"Dan ini bentuk komitmen kami dalam memberikan layanan serta perlindungan kepada korban maupun masyarakat," ungkap dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menambahkan, berdasarkan pemeriksaan medis korban Ismiarti diketahui mengalami luka pada bagian mulut dan gigi akibat terjatuh dari kendaraan setelah diditarik oleh pelaku penjambretan.

Sehingga, lanjutnya, korban pun harus menjalani operasi secara intensif untuk memulihkan keadaan fisiknya seperti semula.

"Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk memberikan bantuan perawatan kepada korban dengan dilakukan operasi medis di RSUD," ujarnya.

Dalam penanganan kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di Jalan Otonom, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini telah berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

Dimana, pelaku berinisial ZA (27), warga Desa Pasir Jaya, Cikupa, ini ditangkap di kediamannya pada beberapa waktu lalu.

"Pelaku diamankan di kediamannya. Dan pelaku langsung mengakui perbuatannya," ucap Arief.

Dari tangan pelaku, kata dia, tim penyidik Satreskrim mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi jambret.

Atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Ismiarti (46), korban penjambretan dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada jajaran Satreskrim Polresta Tangerang atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepadanya.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap pelaku penjambretan yang telah melukainya.

"Allhamdulilah saat ini saya sudah membaik pasca operasi penyembuhan. Dan saya ucapkan terimakasih kepada Pak Kasat yang sudah membantu pengobatan saya sehingga bisa pulih kembali seperti semula," kata dia. I tar

Iklan

×
Berita Terbaru Update
close