Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan menuai sorotan tajam dari kuasa hukumnya.
Status
tersangka terhadap mantan Menteri BUMN tersebut tertuang dalam surat
bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli
2025.
Dahlan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 55 KUHP.
Selain Dahlan, seorang lainnya bernama Nany Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap yang masuk pada 13 September 2024.
Dalam waktu dekat, Polda Jatim dijadwalkan akan memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Namun,
pihak Dahlan Iskan menyatakan keberatan dan mempertanyakan transparansi
proses hukum yang dijalankan. Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa,
menyebut pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan
status tersangka tersebut.
"Kami
menyampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan
resmi apapun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang
beredar di media mengenai status hukum klien kami," katanya saat
dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).
"Andaikata
benar informasi tersebut, kami sangat menyayangkan mengapa kami sebagai
pihak yang secara langsung terkait, tidak pernah menerima surat
pemberitahuan resmi, namun justru kabar tersebut telah beredar luas di
publik dan media," ujarnya.
Johanes juga menyayangkan pemberitaan media yang dinilainya tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihaknya.
Ia menyebut penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan penuh kejanggalan.
Dalam
pemeriksaan terakhir pada 13 Juni 2025, pihaknya mengajukan permohonan
penundaan yang dikabulkan penyidik karena kasus ini juga sedang diproses
di ranah perdata.
“Oleh
karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba
dikabarkan telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, yang mana
klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu," jelasnya.
Penetapan
Dahlan Iskan menjadi tersangka memancing kuasa hukumnya bereaksi.
Mereka menilai penetapan tersangka oleh Polda Jatim penuh kejanggalan.
(ANTARA)
Pihak
kuasa hukum turut mempertanyakan apakah penetapan tersangka ini
berkaitan dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang
diajukan Dahlan terhadap pelapor, atau bahkan dipengaruhi dinamika
mutasi jabatan internal Ditreskrimum Polda Jatim.
Mereka mengaku khawatir adanya manuver pihak tertentu yang ingin merusak citra Dahlan secara pribadi maupun profesional.
Johanes
juga menyatakan bahwa selama proses penyidikan berjalan, kliennya
diperlakukan seperti terlapor, tanpa kejelasan posisi hukum.
"Namun,
yang menjadi tanda tanya besar bagi kami adalah bahwa dalam proses
penyidikan, klien kami diposisikan seakan-akan sebagai terlapor, bahkan
kini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah hal yang
ganjil dan tidak sejalan dengan laporan polisi yang ada," katanya.
Ia
menegaskan bahwa tim hukum akan terus memantau proses hukum yang
berlangsung dan siap mengambil langkah-langkah hukum untuk melindungi
hak dan martabat klien mereka.
Sumber: suara