WANHEARTNEWS.COM - Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) bersama Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de’Clan dan Point Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kakortas
Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, dalam penggeledahan
itu pihaknya menemukan sebuah brangkas berukuran besar di dalam tembok
yang ditutupi di balik sebuah etalase kafe de’Clan.
“Betul (ditemukan brankas),” ucap Totok saat dikonfirmasi.
Totok
menambahkan, pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan
investigasi gabungan dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang
dalam kasus korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit
listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.
Kemudian,
kasus Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam
proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
“Di
antaranya salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan
penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Totok di lokasi penggeledahan.
Sementara,
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menuturkan,
dalam joint investigation ini pihaknya berangkat dari dua laporan polisi
yakni dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian
uang (TPPU) serta dugaan tindak pidana suap.
Laporan
polisi pertama terkait korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan
hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan
atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya
pada 2020 sampai 2025.
Kedua,
dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian
utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh penyelenggara negara yang
terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025.
“Langkah-langkah
yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam
pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan
penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan
di dua titik, yaitu Kafe de'Clan dan juga Point Money Changer,” ujarnya
Sumber: inews

