LEBSI NEWS - Dua peristiwa di Magelang, Jawa Tengah menjadi pemicu munculnya rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Rangkaian peristiwa di Magelang itu diduga diawali peristiwa mengejutkan di ruang tengah rumah Irjen Ferdy Sambo.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diduga terlibat dalam skenario pembunuhan berencana itu.
Kini Putri pun sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Status tersangka dijeratkan ke Putri setelah tim khusus Polri menghentikan laporan pelecehan seksual di Polres Jakarta Selatan.
Timsus menilai kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri terjadi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga tak terbukti.
Sebaliknya, Timsus memandang laporan Putri itu sebagai bentuk upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Di sisi lain, Ferdy Sambo, dalam pengakuannya kepada penyidik timsus, mengatakan pembunuhan berencana Brigadir J dilatarbelakangi insiden melukai harkat dan martabat keluarga di Magelang.
Namun tak dijelaskan secara detail perbuatan apa yang dimaksud Ferdy Sambo tersebut.
Timsus pun langsung bergerak ke Magelang untuk mendalami keterangan Ferdy Sambo.
Penyidik memeriksa sejumlah bukti dan meminta keterangan dari para saksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Minggu (21/8/2022), setidaknya ada dua peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Dua kejadian di Magelang ini sama-sama bersumber dari keterangan Kuat Ma'ruf, sosok sipil yang sudah cukup lama menjadi ART sekaligus sopir di keluarga Ferdy Sambo.
Berikut dua kejadian yang dimaksud:
Senin 4 Juli: Yosua Hendak Gendong Putri
Peristiwa ini terjadi di ruang tengah rumah Ferdi Sambo di Mertoyudan, Magelang, sekitar pukul 18.00 WIB.
Putri kala itu sedang beristirahat di sofa ruang tengah lantai 1 sambil menonton TV.
Yosua tiba-tiba kemudian bergerak mendekati Putri. Yosua berupaya membopong Putri sambil berkata 'jangan di sini dong'.
Peristiwa tersebut disaksikan oleh Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga yang sudah cukup lama ikut keluarga Ferdy Sambo.
Kuat terkejut melihat peristiwa yang disaksikannya itu. Dia sampai berteriak dan meminta Yosua tak menggendong Putri.
"Kamu siapa. Nggak ada yang angkat-angkat Ibu".
Menurut pengakuannya di depan penyidik, Kuat belum melaporkan peristiwa itu Ferdy Sambo.
Kamis 7 Juli: Yosua Kepergok di Kamar Putri
Peristiwa kedua masih terjadi di rumah Ferdy Sambo di Mertoyudan, Magelang, dan terjadi sekitar sore hari. Kuat memergoki Yosua sedang berada di kamar Putri.
Brigadir Ricky Rizal yang dilapori kejadian ini oleh Kuat, langsung menyita pistol HS 9 dan senjata laras panjang milik Yosua.
Kuat diduga melaporkan kejadian ini ke Ferdy Sambo, yang saat itu sudah berada di Jakarta.
Namun ada juga versi pengakuan lain yang menyebutkan bahwa Putri lah yang kemudian melapor ke suamiya itu.
Penyidik masih mendalami detail dan rangkaian kesesuaian kesaksian dalam dua peristiwa ini.
Yang jelas, apa yang terjadi sebenarnya antara Putri dan Yosua hanya diketahui oleh keduanya.
Putri di satu sisi menyebut terjadi pelecehan yang kemudian disampaikan oleh Ferdy Sambo sebagai 'tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarga'.
Sedangkan Yosua di sisi lain tidak bisa memberikan keterangan versinya karena telah ditembak hingga tewas pada peristiwa 8 Juli 2022.
8 Juli 2022
Pada Jumat pagi, rombongan Putri Chandrawathi pulang dari Magelang ke Jakarta dengan dua mobil.
Brigadir Yoshua, yang biasanya menjadi sopir Putri, kali ini pisah mobil.
Putri berada satu mobil dengan Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer, dan ART bernama Susi. Sedangkan Yoshua bersama Brigadir Ricky Rizal ada di mobil yang lain.
5 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Diketahui, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut.
Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sumber: Detik