Kebijakan pembatasan honor menteri yang menjadi narasumber dalam sebuah seminar atau forum diskusi kini resmi dibatasi maksimal Rp1,7 juta.
Kebijakan menteri keuangan Sri Mulyani itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Dalam pasal 1 peraturan tersebut, disebutkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 adalah satuan biaya yang mencakup harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghitung biaya keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada tahun anggaran 2024.
Pada bagian lampiran PMK yang ditandatangani oleh Sri Mulyani, pada poin 9 diatur mengenai honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/panitia, termasuk honorarium untuk menteri atau pejabat setingkat atau pejabat negara lainnya. Besarannya adalah Rp 1.700.000.
Honorarium tersebut merupakan batas tertinggi sesuai dengan Pasal 2 PMK tersebut. Pasal tersebut menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.
Selain untuk menteri dan pejabat setara, Peraturan Menteri Keuangan yang diundangkan oleh Sri Mulyani pada 3 Mei 2023 juga mengatur honorarium narasumber untuk pejabat lainnya. Rincian besarnya adalah sebagai berikut:
- Pejabat Eselon I atau setara: Rp 1.400.000
- Pejabat Eselon II atau setara: Rp 1.000.000
- Pejabat Eselon III ke bawah: Rp 900.000
Sumber: suara
Foto: Sri Mulyani/Net